Jumat, 05 September 2025
Menu

Komisi II DPR dan Kemendagri Setujui RPKPU soal Pencalonan Pilkada 2024

Redaksi
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Selasa, 15/5/2024 | Dok Website DPR RI - Mentari/vel
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat memimpin Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI, Selasa, 15/5/2024 | Dok Website DPR RI - Mentari/vel
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi II DPR RI memberikan persetujuan mengenai rancangan Peraturan KPU tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil wali kota beserta rancangan PKPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada 2024.

Diketahui, semua fraksi menyetujui rancangan PKPU dengan catatan.

Keputusan tersebut diambil ketika rapat dengan pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat Komisi II di kompleks Senayan, Rabu, 15/5/2024.

Rapat dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP Heddy Lugito.

“Komisi II DPR, bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, DKPP, menyetujui pertama, rancangan peraturan KPU tentang pencalonan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia.

“Kedua, rancangan peraturan KPU tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dengan catatan agar KPU RI memperhatikan saran dan masukan dari anggota DPR, Kemendagri Bawaslu dan DKPP,” lanjutnya.

Dalam rancangan PKPU tersebut, salah satunya adalah memuat aturan mengenai calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah wajib untuk mengajukan surat pengunduran diri sebagai caleg terpilih. Hal ini agar dapat kejelasan dari status calon tersebut.

Diketahui, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka pada 27-29 Agustus 2024 dan KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen.

Lalu, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024, walaupun pelantikan Anggota DPR dan DPD akan digelar pada 1 Oktober 2024.

Jika caleg terpilih tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah, caleg tersebut harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya untuk mundur dari status caleg terpilih.

Surat itu dikirimkan paling lambat 5 hari usai ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.*