Mustahil Anies-Ahok Duet di Pilkada Jakarta

FORUM KEADILAN – Kabar dua mantan gubernur Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) maju dalam Pilkada Jakarta 2024 semakin santer terdengar.
Namun keduanya dinilai tak mungkin berduet di kontestasi mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin. Menurutnya, duet kedua tokoh tersebut tidak diperbolehkan undang-undang.
“Kalau kita bicara duet Ahok dan Anies tidak mungkin terjadi, karena undang-undang tidak membolehkan,” ucap Ujang saat dihubungi, Minggu, 12/5/24.
Ujang menjelaskan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, terdapat larangan bagi mantan gubernur untuk maju sebagai wakil gubernur.
Hal itu tertuang pasal Pasal 7 huruf O yang menyebutkan bahwa calon kepala daerah belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, atau bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota.
Sementara, Ahok dan Anies pernah menjabat sebagai gubernur. Oleh karenanya, kedua kandidat tersebut tidak bisa bersatu dalam pilkada.
“Jadi dari situ saja sudah selesai, tidak ada pertanyaan lagi. Ini isu saja, tidak bisa direalisasikan,” paparnya.
Untuk diketahui, Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2014-2017 menggantikan Joko Widodo yang terpilih sebagai presiden pada pilpres 2014.
Sedangkan Anies, menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2017-2022. Anies menjabat setelah mengalahkan Ahok pada Pilkada DKI 2017.*
Laporan Syahrul Baihaqi