Gerindra Dalilkan Kecurangan TSM di Dapil Maluku Utara, Minta Pemungutan Suara Ulang

FORUM KEADILAN – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) mendalilkan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di daerah pemilihan (dapil) Maluku Utara.
Perkara yang teregister dengan nomor 136-01-02-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mempersoalkan perebutan kursi ketiga di dapil tersebut. Adapun dapil Maluku Utara hanya terdapat tiga kursi untuk DPR RI.
Kuasa hukum pemohon, Suhono, mengatakan bahwa perolehan suara permohonan yang benar berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR RI.
“Bahwa perolehan suara sebagaimana di atas, adalah hasil yang keliru karena lahir dari sebuah proses pemilu yang melanggar konstitusi, mencederai demokrasi, tidak dilaksanakan dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang diakibatkan berbagai pelanggaran dan tindak kecurangan pemilu yang terjadi di kabupaten Halmahera Selatan,” ucap Suhono saat membacakan dalil permohonan di Sidang Panel II Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 2, Jakarta Pusat, Selasa, 30/4/2024.
Adapun Partai Gerindra dalam dapil Maluku Utara mendapatkan suara sebesar 64.089 dan berada di posisi keempat. Sementara di posisi ketiga, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang memperoleh sebanyak 70.740 suara.
Selain itu, Suhono mengatakan bahwa kecurangan dan pelanggaran pemilu di Kabupaten Halmahera Selatan telah dirancang sejak awal. Ia juga mengatakan, pembagian kursi telah dilakukan jauh sebelum hari pencoblosan.
Apalagi, kata Suhono, pemungutan suara tidak lebih dari seremoni pemenuhan kewajiban konstitusi semata.
“Tentu saja dengan penentuan perolehan suara sebelum pemungutan suara, mustahil bisa tercapai apabila tidak dilakukan dengan upaya-upaya curang bahkan dengan menghalalkan segala cara termasuk merubah formulir rekapitulasi di tingkat kecamatan, serta kabupaten,” tuturnya.
Dalam permohonannya tersebut, terdapat beberapa bukti kecurangan yang diungkapkan, mulai dari pelanggaran saat membuka kotak suara hingga terkait Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang mencoblos kertas suara untuk DPR RI, di mana pemilih tidak berasal dari Maluku Utara.
Berdasarkan adanya fakta pelanggaran yang masif dan penuh kecurangan, pemohon meminta agar MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon dengan melakukan pemungutan suara ulang di dapil Maluku Utara.
“Maka sudah sepatutnya untuk dilakukan pemungutan suara ulang untuk pengisian calon anggota DPR RI daerah pemilihan Maluku Utara khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan secara jujur adil dan rahasia sesuai dengan asas demokrasi secara mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.*
Laporan Syahrul Baihaqi