MAKI Minta Konflik Nurul Ghufron vs Albertina Ho Segera Diselesaikan

FORUM KEADILAN – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berkoordinasi menyelesaikan konflik antara Nurul Ghufron dengan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho.
“Mohon kepada Pak Nawawi untuk segera berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK untuk meredakan gejolak ini (konflik Ghufron vs Albertina), supaya masyarakat tidak melihatnya ‘loh ini kok malah berkelahi’ gitu kan, ini kan ndak elok, ndak bagus,” ujar Boyamin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26/4/2024.
“Maka ya harus tugasnya Pak Ketua (KPK) Sementara mau nggak mau, jangan kemudian wah itu urusan pribadi, nggak boleh. Jadi harus melakukan koordinasi dan Dewan Pengawas segera mengundang pimpinan KPK untuk meredam (konflik) ini,” sambungnya.
Boyamin mengingatkan, para pimpinan KPK harus bisa membedakan mana urusan pribadi dan mana yang kepentingan umum.
“Jadi harus dibedakan, mana urusan pribadi dan mana urusan kepentingan umum, kalau urusan Pak Nurul Ghufron di Dewan Pengawas itu dan Pak Nurul Ghufron merasa yakin itu tidak menyalahkan wewenangnya kan hanya menyalurkan aspirasi, ya sudah segera diredam saja,” katanya.
Boyamin kemudian menyoroti masa jabatan para pimpinan KPK yang akan segera berakhir, dan mendorong mereka untuk segera meningkatkan kinerja dalam memberantas korupsi.
“Dan segera melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang hebat mengejar Kejaksaan Agung,” kata dia.
“Inikan tinggal beberapa bulan November, Desember sudah selesai (masa jabatan) mereka, tinggal tujuh bulan kan. Jadi harus membuat reborn lah, kalau kemarin mereka terpuruk, ini harus reborn untuk menaikan promosi,” imbuhnya.
Konflik Nurul Ghufron vs Albertina Ho
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Ghufron mengatakan bahwa ia mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.
“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” jelas Ghufron melalui keterangan tertulis, Rabu, 24/4.
Di sisi lain, Albertina memberikan respons terkait langkah Ghufron. Ia memastikan bahwa permintaan analisis transaksi keuangan tidak melanggar kode etik karena telah disepakati seluruh anggota Dewas KPK.
“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi/suap,” terang Albertina.
“Saya mewakili Dewas dalam melakukan koordinasi dengan PPATK karena saya yang ditunjuk sebagai PIC masalah etik. Jadi, saya dilaporkan dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewas KPK,” sambungnya.
Dewas KPK pun telah meminta keterangan Albertina terkait laporan Ghufron, dan menilai tidak ada pelanggaran.
“Kita sudah minta keterangan sama Albertina. Kita sudah klarifikasi. dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ. Apanya yang salah? Apanya yang salah?” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 25/4.
Menurut Tumpak, Albertina sedang menjalankan tugas dengan meminta keterangan data di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang didukung oleh surat tugas yang dimilikinya.
“Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya. Ada (surat tugasnya), itu tugas Dewas,” terangnya.
Tumpak menegaskan bahwa tidak ada kesalahan dalam tindakan yang dilakukan oleh Albertina. Dia juga menganggap laporan tersebut lucu.
“Ada (surat tugas). Bagaimana tidak? Ah, lucu, tuh, lucu ya,” ungkapnya.*