MKMK Putuskan Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik

FORUM KEADILAN – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Guntur Hamzah tidak terbukti melanggar kode etik hakim Mahkamah Konstitusi.
Hal itu diputus oleh ketiga hakim MKMK I Dewa Gede Palguna, Ridwan Mansyur dan Yuliandri dalam pembacaan putusan laporan kode etik terhadap Guntur Hamzah.
“Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum APHTN-HAN dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024,” ucap Palguna di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Kamis, 25/4/2024.
Selain itu, MKMK juga menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama pada dissenting opinion (pendapat berbeda) dalam Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
MKMK dalam pertimbangannya menilai fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan lanjutan tidak terdapat bukti yang cukup bahwa Guntur Hamzah melanggar kode etik hakim MK.
“Dapat disimpulkan bahwa telah ternyata tidak terdapat pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam Sapta Karsa Hutama yang dilakukan oleh hakim terlapor sebagaimana didalilkan oleh pelapor,” ucap Ridwan Mansyur saat membacakan pertimbangan.
Sebelumnya, MKMK telah menggelar sidang pemeriksaan atas laporan FORMASI di Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa, 24 April 2024. Dalam sidang tersebut, MKMK mendengar keterangan tiga saksi, yaitu Ahmad Siboy, Ibnu Samwidodo, dan Basuki Kurniawan.
Pelapor menilai, Guntur Hamzah telah melanggar kode etik hakim konstitusi karena secara bersamaan menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN). Sehingga, hal itu berpotensi membuka komunikasi antara pengurus atau anggota APHTN-HAN dengan Guntur dalam kaitan sebagai ahli di suatu perkara yang disidangkan di MK.*
Laporan Syahrul Baihaqi