Minggu, 20 Juli 2025
Menu

Ketua Mahkamah PPP Hormati Putusan MK: Elemen Bangsa Harus Dukung Presiden dan Wapres Terpilih

Redaksi
Ketua Mahkamah PPP Ade Irfan Pulungan | Ist
Ketua Mahkamah PPP Ade Irfan Pulungan | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah PPP Ade Irfan Pulungan mengungkapkan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh sengketa Pilpres 2024.

“Pasca putusan hakim MK menolak permohonan sengketa pilpres yang diajukan paslon 01 Anies-Cak Imin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud Md. Maka secara resmi dan sah Prabowo-Gibran telah ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih berdasarkan penetapan KPU,” ucap Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 25/4/2024.

“Dan tinggal menunggu waktu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR RI pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang,” sambungnya.

Ia juga meminta kepada seluruh pihak untuk mendukung Prabowo-Gibran demi melanjutkan pembangunan yang sudah dilaksanakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) selama 2 periode.

“Seluruh elemen bangsa harus mendukung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo-Gibran, untuk melanjutkan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Presiden Jokowi,” jelasnya.

Kemudian, ia juga menyebut bahwa PPP harus menghormati dan menyatakan dukungan atas terpilihnya Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil presiden (wapres).

Menurut Ade Irfan, PPP harus realistis dalam memberikan dukungan berdasarkan perkembangan dinamika politik, dan perlu lakukan berbenah diri untuk perbaikan internal partai yang saat ini dinyatakan tidak lolos PT 4% di Pemilu 2024.

“Apalagi saat ini sudah tidak ada lagi koalisi parpol pendukung paslon 01 dan paslon 03. Semua pihak diminta untuk bersatu membangun NKRI,” pungkasnya.

Diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih 2024-2029.

“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut dua bapak H. Prabowo Subianto dan bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24/4/2024.