Perludem: Proses Pembuktian Mendalam Tak Mungkin Dilakukan dalam PHPU Pilpres

FORUM KEADILAN – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memberikan catatan krusial atas hasil putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil mengatakan proses pembuktian mendalam dalam waktu 14 hari kerja tidak mungkin bisa dilakukan dalam sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menyebut bahwa MK memiliki waktu sebanyak 14 hari kerja untuk menerima, memeriksa dan memutus sengketa pilpres. Hal itu dimulai dari tahap registrasi, sidang pendahuluan, pembuktian dan juga putusan.
Selain waktu pembuktian yang terbatas, jumlah saksi dan ahli dalam sengketa tersebut pun turut dibatasi sebanyak 19 orang.
“Pendalaman saksi dan ahli yang hanya 20-30 menit, ternyata hanya mampu meyakinkan 3 orang Hakim Konstitusi untuk mengabulkan,” ucap Fadli dalam diskusi bertajuk “Pemantauan Hasil PHPU Pilpres di MK” yang digelar di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu 24/4/24.
Adapun 3 Hakim MK yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Sementara 5 Hakim lain Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur menolak permohonan pemohon.
“5 Hakim lain ternyata berangkat dari paradigma pembuktian yang harus mendalam. Semua rangkaian dan cerita pelanggaran harus didasarkan pada proses pembuktian dan proses eksaminasi mendalam yang notabene itu tidak mungkin dilakukan dalam speedy trail PHPU di MK,” tuturya.
Sebelumnya, MK menolak seluruh dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
MK menilai dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan berdasarkan hukum.*
Laporan Syahrul Baihaqi