Otto Hasibuan: Gugatan PTUN Tak Anulir Putusan MK

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan, mengatakan bahwa gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha (PTUN) tidak akan membatalkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak sengketa Pilpres 2024.
Menurutnya, putusan MK sudah final dan mengikat, sehingga gugatan ke PTUN itu tidak memiliki pengaruh apa pun.
“Saya pikir apa pun yang dilakukan PDIP ke PTUN tidak akan bisa membatalkan putusan MK. Bahwa putusan MK sudah final dan mengikat,” katanya kepada wartawan di KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24/4/2024.
Menurut Otto, demokrasi sudah berjalan sebagaimana mestinya, bahkan setelah pemilu selesai digelar, kemenangan Prabowo-Gibran diuji kembali di MK. Otto mengaku tidak mengetahui apa rencana PDIP yang menggugat kembali di PTUN.
“Saya tidak tahu apa rencana mereka, saya juga tidak tahu apa petitum yang diajukan. Tapi yang pasti, tidak berdampak pada keterpilihan daripada Prabowo sebagai Presiden dan Gibran sebagai Wakil Presiden,” lanjutnya.
Saat ditanya apakah akan dimenangkan di PTUN, Otto berpendapat hal itu bisa saja terjadi. Tetapi, kata dia, kemungkinan besar akan dismiss atau kasus tersebut ditolak hakim.
“Bisa juga diperiksa tapi kemungkinan besar dismiss,” singkatnya.
Sebelumnya, PDI Perjuangan mengajukan gugatan ke PTUN setelah keluarnya putusan MK mengenai sengketa Pemilu 2024. Ketua tim hukum PDIP Prof Gayus Lumbuun mengatakan, gugatan tersebut akan memberikan keadilan terhadap yang dimohonkan pihaknya.
“Bahwa hasil putusan PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami, proses persidangan menjadikan satu celah hukum ini masih berdaulat di negara kita,” katanya di DPP PDIP kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 23/4.
Gayus menerangkan, apa yang dimohonkan hanya berbeda tujuan dengan gugatan yang diajukan ke MK. Katanya, hukum sendiri memiliki banyak cabang dengan tujuan yang berbeda, namun memiliki dasar yang sama.
“Ada yang menyoalkan mengenai pelanggaran, kami berbeda. Kami ingin menelusuri apakah ada pelanggaran oleh pejabat negara yaitu KPU (Komisi Pemilihan Umum). Apa ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan penguasa itu menyimpang. Sebab KPU harus tertib hukum,” tegasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah