Jokowi Minta Prabowo-Gibran Siapkan Perencanaan: Setelah Pelantikan Langsung Kerja

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mempersiapkan diri untuk membuat perencanaan mengenai apa yang sudah dikampanyekan agar langsung kerja setelah pelantikan Oktober mendatang.
“Kemudian hari ini juga KPU menetapkan. Artinya apa? Presiden dan Wakil Presiden terpilih harus mempersiapkan diri dengan perencanaan-perencanaan yang sudah dikampanyekan untuk masuk nanti setelah pelantikan langsung kerja,” kata Jokowi usai menghadiri Rapat Kerja Kesehatan Nasional 2024, di ICE BSD, Tangerang Selatan, Rabu, 24/4/2024.
Jokowi menekankan bahwa pemerintah tidak membentuk tim transisi, namun membantu agar proses transisi berjalan mulus.
“Ndak, ndak, ndak (bentuk tim transisi). Kita itu menyiapkan agar transisinya itu bisa berjalan mulus dan baik, sehingga Presiden dan Wakil Presiden terpilih bisa langsung bekerja setelah dilantik. Kalau itu juga diminta dari Presiden dan Wakil Presiden terpilih,” ujarnya.
Lebih lanjut, Jokowi meminta agar semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
“Kan tahapan proses itu kan sudah hampir selesai semuanya. MK sudah, kita harus menghormati putusan MK sebagai sebuah putusan yang final dan mengikat,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) terpilih 2024-2029.
“Komisi Pemilihan Umum menetapkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut dua bapak H. Prabowo Subianto dan bapak Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024,” ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam rapat pleno terbuka di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24/4/2024.
“Dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia,” sambungnya.
Salinan berita acara dan keputusan KPU itu selanjutnya disampaikan kepada MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), serta koalisi parpol pendukung paslon 02.
Penetapan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 dilakukan setelah MK menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Dengan penetapan tersebut, Prabowo-Gibran selanjutnya dilantik sebagai Presiden dan Wapres periode 2024-2029 pada 20 Oktober 2024.*