Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

PKS Hormati Putusan MK: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Redaksi
Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat konferensi pers di Gedung DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa, 23/4/2024.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat konferensi pers di Gedung DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa, 23/4/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atas kemenangannya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Partai Keadilan Sejahtera mengucapkan selamat bertugas pada Bapak Prabowo Subianto dan Bapak Gibran Rakabuming Raka semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan perlindungannya,” kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu saat konferensi pers di Gedung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa, 23/4/2024.

Dalam kesempatan tersebut, Syaikhu turut menyampaikan bahwa PKS menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan sengketa pilpres yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024 bersifat final dan mengikat meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,” kata Syaikhu.

Namun, Syaikhu menekankan bahwa selesainya Pilpres 2024 bukan lah akhir dari perjuangan untuk mewujudkan perubahan bagi masyarakat Indonesia.

“Namun, sejatinya bukan lah ujung dari perjuangan kita untuk menghadirkan perubahan bagi Indonesia yang adil dan sejahtera untuk semua,” sambungnya.

Syaikhu juga mengapresiasi sikap tiga hakim MK yang memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion, yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Menurut Syaikhu, tiga hakim Konstitusi tersebut telah berani menyuarakan rasa keadilan melalui pendapat hukum yang berbeda. Adanya dissenting opinion itu, lanjut Syaikhu, menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan pemohon diakui derajat kebenarannya.

“PKS mengapresiasi tiga dari delapan hakim Mahkamah Konstitusi telah berani menyuarakan rasa keadilan melalui pendapat hukum yang berbeda, dissenting opinion. Munculnya pendapat hukum yang berbeda dari tiga Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukkan bahwa gugatan yang diajukan pemohon diakui derajat kebenarannya,” ujar  Syaikhu.

Lebih lanjut, Syaikhu menilai bahwa dissenting opinion dari tiga hakim dalam putusan sengketa Pilpres 2024 sebuah pertanda bahwa masa depan demokrasi masih memiliki harapan.

“Dalam sejarah sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, baru kali ini ada dissenting opinion dari para hakim, sebuah pertanda masa depan demokrasi dan penegakan hukum Indonesia masih memiliki harapan,” imbuhnya.

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Sebelumnya, MK telah menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

MK juga menolak permohonan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara yang sama.

MK menilai, baik permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan Pemohon (AMIN) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22/4.

“Menolak permohonan Pemohon (Ganjar-Mahfud) untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan Ganjar-Mahfud.

Dalam putusan tersebut, lima Hakim Konstitusi menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di antaranya ialah Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sedangkan tiga Hakim Konstitusi lainnya memiliki dissenting opinion, yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu, 27/3. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, termasuk yang berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Secara garis besar, kedua Pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03.

Pasalnya, menurut Pemohon, proses Pilpres 2024 sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga dapat meningkatkan jumlah perolehan suara.

Berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Putusan MK yang menolak PHPU kubu Anies dan Ganjar pun menguatkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.

Selanjutnya, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 pada Rabu, 24 April.*