Lawan Status Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan

FORUM KEADILAN – Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, mengajukan praperadilan status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, praperadilan tersebut didaftarkan Gus Muhdlor pada Senin, 22/4/2024. Permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
“Pemohon Ahmad Muhdlor Ali. Termohon Komisi Pemberantasan Korupsi Cq Pimpinan KPK,” bunyi permohonan di laman SIPP PN Jaksel, dikutip, Selasa, 23/4.
Petitum permohonan praperadilan belum ditampilkan pada SIPP PN Jaksel. Namun sidang pertama dijadwalkan pada Senin, 6/5.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 16/4.
Ali mengatakan bahwa Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia juga menyatakan, gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus ini telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.
“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” imbuhnya.
Usai penetapan tersangka, KPK pun menjadwalkan pemanggilan terhadap Gus Muhdlor pada Jumat, 19/4. Namun, Gus Muhdlor absen.
Gus mengonfirmasi tidak bisa hadir melalui surat. Dalam suratnya, ia mengaku tidak bisa hadir karena sedang dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo Barat.
Namun, Ali mengatakan bahwa pihaknya menganalisis alasan yang diajukan Gue Muhdlor kurang jelas. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan agar yang bersangkutan kooperatif dan dokter yang memeriksa tersangka agar memberikan rekomendasi yang jelas.*