Senin, 21 Juli 2025
Menu

Gerak Cepat JAM PIDSUS Sita Aset Perusahaan yang Terlibat Eksplorasi Timah Ilegal

Redaksi
JAM Pidsus Dr. Febrie Adriansyah
JAM Pidsus Dr. Febrie Adriansyah | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tindakan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah mencapai puncaknya dalam upaya Asset Tracing yang masif.

Saat ini, Tim Penyidik telah berhasil menyita sejumlah aset perusahaan yang terlibat dalam eksplorasi timah ilegal, termasuk 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Langkah ini bukan hanya bertujuan untuk menghentikan praktik eksplorasi ilegal yang merugikan masyarakat dengan kehilangan pekerjaan, namun juga bagian dari upaya penguatan penegakan hukum untuk meningkatkan tata kelola pertambangan yang lebih baik di masa mendatang.

Meskipun beberapa proses yang dilakukan dapat menimbulkan dampak sementara bagi masyarakat dan pekerja, Tim JAM PIDSUS dan Badan Pemulihan Aset berkomitmen untuk mencari solusi yang memungkinkan proses penegakan hukum berjalan tanpa mengganggu keberlangsungan pekerjaan dan pendapatan masyarakat.

“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar JAM Pidsus Dr. Febrie Adriansyah dalam keterangan yang diterima, Selasa, 23/4/2024.

Penindakan yang dilakukan oleh JAM PIDSUS bertujuan untuk mengembalikan dan memulihkan lingkungan seperti semula, meskipun dengan biaya dan dampak yang besar. Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertambangan sebagai bagian dari manajemen BUMN yang lebih baik.

Dengan adanya langkah ini, pendapatan negara diharapkan dapat terukur dengan lebih baik. Tata kelola yang baik juga diharapkan akan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat, sehingga dapat dinikmati oleh semua pihak.

Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, dampaknya tidak hanya diperhitungkan dalam kerugian ekonomi negara, tetapi juga dalam upaya perbaikan dan rehabilitasi yang dituntut kepada pelaku korupsi.

Kerugian ekologis yang ditimbulkan juga harus menjadi tanggung jawab para pelaku, dan tidak semata-mata menjadi beban negara.

Melalui langkah-langkah ini, diharapkan bahwa proses recovery asset tidak hanya mengembalikan hak negara dari hasil eksploitasi ilegal, tetapi juga memberikan kontribusi pada pemulihan lingkungan dan perbaikan kondisi ekonomi masyarakat yang terkena dampak.*