Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Anies Siap Bertemu dan Berdiskusi dengan Prabowo: Kita Teman dalam Demokrasi

Redaksi
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat konferensi pers di Gedung DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa, 23/4/2024.
Capres nomor urut 1 Anies Baswedan saat konferensi pers di Gedung DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa, 23/4/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anies Baswedan mengaku siap untuk bertemu dengan pemenang Pilpres 2024, Prabowo Subianto, tapi dia tidak menjabarkan kapan pertemuan itu akan dilakukan.

“Jadi, apabila datang waktunya, tentu saja kita siap untuk selalu berdiskusi, tukar pikiran bertemu, tidak pernah sedikit pun ada bayangan bahwa ini bukan sebuah kontestasi yang tidak ada ujungnya, (ini) ada ujungnya,” kata Anies saat konferensi pers di Gedung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa, 23/4/2024.

Menurut Anies, dirinya maupun Prabowo merupakan anak bangsa yang sedang berjuang untuk memajukan Indonesia. Kemudian, Anies mengatakan bahwa Prabowo adalah teman dalam demokrasi.

“Dari awal kami sering sampaikan bahwa lawan di dalam pemilu dan pilpres adalah teman dalam demokrasi. Kami membedakan antara lawan dengan musuh. Kalau musuh saling menghabisi, kalau lawan saling menguatkan,” ujarnya.

Bagi Anies, berdiskusi dengan lawan bukan lah suatu hal yang aneh dan bukan sesuatu yang dihindari, melainkan suatu yang normal.

“Kami tegaskan kemarin, (putusan Mahkamah Konstitusi atau MK) itu juga yang akan kami terus hormati, sehingga yang disebut tukar pikiran, bertemu, berdiskusi itu bukan sesuatu yang aneh, bukan sesuatu yang dihindari, itu sesuatu yang normal-normal saja terjadi,” tuturnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengatakan bahwa setelah adanya putusan MK, dia berharap ada transisi kekuasaan (transisi of power) yang berjalan dengan baik.

“Kemarin putusan MK kita hormati, itu adalah ujungnya, selanjutnya kita terus bangun sama-sama, dan kami menghormati putusan MK, kami hargai putusan MK dan kita akan terus bekerja dengan bidangnya masing-masing dengan tugasnya masing-masing untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, MK telah menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

MK juga menolak permohonan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara yang sama.

MK menilai, baik permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan Pemohon (AMIN) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22/4.

“Menolak permohonan Pemohon (Ganjar-Mahfud) untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan Ganjar-Mahfud.

Dalam putusan tersebut, lima Hakim Konstitusi menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di antaranya ialah Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sedangkan tiga Hakim Konstitusi lainnya memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion, yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu, 27/3. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, termasuk yang berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Secara garis besar, kedua Pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03.

Pasalnya, menurut Pemohon, proses Pilpres 2024 sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga dapat meningkatkan jumlah perolehan suara.

Berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Putusan MK yang menolak PHPU kubu Anies dan Ganjar pun menguatkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.

Selanjutnya, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 pada Rabu, 24 April.*

Laporan M. Hafid