Otto: Ditolaknya Permohonan Anies dan Ganjar adalah Kemenangan Rakyat Indonesia

FORUM KEADILAN – Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan mengatakan, ditolaknya permohonan pasangan calon (paslon) 01 dan 03 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kemenangan rakyat Indonesia.
“Kemudian kemenangan ini bukan hanya kemenangan Prabowo-Gibran, bukan hanya kemenangan kami tentunya ini adalah kemenangan bersama seluruh rakyat Indonesia, dan kita jadikan itu menjadi kemenangan bersama, semua kontestasi berjalan, perdebatan semuanya berjalan selama ini,” kata Otto usai sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22/4/2024.
Setelah permohonan 01 dan 03 ditolak, kata Otto, maka Prabowo-Gibran sudah resmi disebut sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) periode 2024-2029.
“Ketika putusan ini diucapkan mari lah kita bersatu kembali untuk membangun bangsa Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming Raka,” ungkapnya.
Otto menjelaskan bahwa Hakim MK mulanya mengaku tidak berwenang untuk mengadili pelanggaran yang sifatnya administrasi, karena itu merupakan ranah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Hari ini kita lihat ada putusan yang menjadi perhatian kita ternyata Mahkamah Konstitusi menyatakan dirinya berwenang, alasannya dia berwenang adalah dia mengatakan bahwa mereka ingin menjaga, mengawasi siapa tahu kalau kalau Bawaslu tidak melaksanakan tugasnya secara optimal, maka mereka akan memeriksanya, itu alasan utama dari Mahkamah Konstitusi,” ungkapnya.
Selain itu, kecurangan yang didalilkan oleh pihak pemohon, kata Otto, tidak ada satu pun yang terbukti, sehingga dia menilai dalil kecurangan 01 dan 03 hanya bersifat narasi dan asumsi.
“Jadi kalau kita selama ini, mohon maaf ya kalau kita katakan selama ini hanya lah semacam narasi saja, asumsi ya, sekarang terbukti karena Mahkamah Konstitusi semua satu persatu dipertimbangkan ternyata satu pun tidak terbukti,” tuturnya.
Menurut Otto, tidak ada upaya hukum lagi setelah adanya putusan MK saat ini. Bagi Otto, semua proses pemilu sudah selesai.
“Kita hormati ini dan tidak ada lagi upaya hukum apa pun terhadap putusan ini, dan ini lah yang terakhir dari semua proses pemilu dan kita tinggal menunggu penetapan presiden pelantikan presiden di bulan Oktober (2024) nanti,” pungkasnya.
MK Tolak PHPU AMIN dan Ganjar-Mahfud
Sebelumnya, MK telah menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
MK menilai, baik permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon (AMIN) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22/4.
“Menolak permohonan Pemohon (Ganjar-Mahfud) untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan Ganjar-Mahfud.
Dalam putusan tersebut, lima Hakim Konstitusi menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di antaranya ialah Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Sedangkan tiga Hakim Konstitusi lainnya memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.
Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu, 27/3. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, termasuk yang berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Secara garis besar, kedua Pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03. Pasalnya, proses Pilpres 2024 disebut sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga dapat meningkatkan jumlah perolehan suara.
Berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.*
Laporan M. Hafid