Sabtu, 19 Juli 2025
Menu

MK Nyatakan Bagi-bagi Bansos Airlangga saat Kampanye Tak Langgar UU Pemilu

Redaksi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5/4/2024 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5/4/2024 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto tidak melanggar hukum soal kegiatan bagi-bagi bantuan sosial (bansos) pada saat masa kampanye Pemilu 2024.

Hakim konstitusi Arsul Sani menyebut bahwa hal tersebut mengacu pada putusan yang sudah dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Oleh karena itu, Arsul mengatakan dalil pemohon dari Anies-Muhaimin (Anies) terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Airlangga tidak terbukti.

“Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut,” ujar Arsul saat membacakan pertimbangan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di MK, Jakarta, Senin, 22/4/2024.

Ia mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan secara saksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait juga beserta bukti-bukti tersurat atau tertulis. Lalu, juga keterangan saksi dari ahli dari para pihak.

Diberitakan sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) El Nino guna melindungi kelompok masyarakat rentan.

Pernyataan itu membantah dalil para pemohon yang mengatakan bahwa BLT El Nino yang disalurkan sejak November 2023 sampai Februari 2024 merupakan bentuk politisasi bantuan sosial (bansos) dalam pemenangan salah satu paslon.

“(Bansos) untuk melindungi masyarakat miskin dan rentan akibat El Nino dan gangguan rantai pasok global,” ucap Airlangga dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 5/4/2024.

Ketua Umum Golkar tersebut mengatakan bahwa pemerintah telah menerapkan strategi guna menjaga ketersediaan pasokan pangan dan daya beli masyarakat, yaitu melalui program bantuan pangan dan langsung tunai. Pelaksanaan tersebut, kata dia, dilakukan oleh Badan Pangan Nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

“Pada saat terjadi resiko Global 2023 dan 2024 pemerintah mengeluarkan kebijakan BLT El Nino dan bantuan pangan untuk menangani dampak dari pergantian musim dari kemarau ke musim hujan dan dikhawatirkan badai El Nino dapat mengganggu produksi beras serta mengurangi daya beli masyarakat,” kata dia.*