Mahfud MD: Sepanjang Sejarah Putusan MK, Baru Ini Ada Dissenting Opinion

FORUM KEADILAN – Cawapres nomor urut 03 Mahfud MD menyebut, proses hukum pemilu sudah berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut, tidak ada upaya hukum lagi yang bisa dilakukan oleh pihaknya.
Adapun dalil-dalil permohonan paslon 03 Ganjar-Mahfud ditolak seluruhnya oleh MK. Meski begitu, terdapat tiga Hakim Konstitusi yang memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
“Oleh sebab itu kami menerima, demi keadaban hukum, karena keadaban hukum itu ketika membuat hukum harus benar ketika menegakkan hukum harus benar, ketika menerima putusan juga harus sportif,” ucap Mahfud usai pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 22/4/2024.
Mahfud mengaku puas atas putusan yang telah dibacakan oleh Mahkamah. Menurutnya, sidang MK ibarat teater hukum dunia.
Selain itu, Mahfud juga menyebut bahwa MK melalui putusannya membuat sejarah baru.
“Dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion. Sejak dulu tidak ada, pernah dan boleh ada dissenting opinion, karena biasanya hakim itu berembuk, karena ini menyangkut jabatan orang kita harus sama,” lanjutnya.
MK Tolak PHPU AMIN dan Ganjar-Mahfud
Sebelumnya, MK telah menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
MK menilai, baik permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.
“Menolak permohonan Pemohon (AMIN) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22/4.
“Menolak permohonan Pemohon (Ganjar-Mahfud) untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan Ganjar-Mahfud.
Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu, 27/3. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, termasuk yang berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Secara garis besar, kedua Pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03. Pasalnya, proses Pilpres 2024 disebut sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga dapat meningkatkan jumlah perolehan suara.
Berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.*
Laporan Syahrul Baihaqi