Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Dalil Permohonan Anies-Muhaimin Dikelompokkan oleh MK ke 6 Klaster

Redaksi
Calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Senin, 22/4/24 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Senin, 22/4/24 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dalil-dalil Permohonan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dikelompokkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke dalam enam klaster.

Hal tersebut disampaikan oleh Hakim MK Enny Nurbainingsih dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin, 22/4/2024.

“Menimbang bahwa setelah Mahkamah mencermati secara saksama seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon, apabila dilakukan pengelompokkan/klaster isu oleh mahkamah, maka dalil-dalil pemohon dapat dikelompokkan menjadi 6 klaster,” ujarnya.

Ia menyebutkan, enam klaster adalah independensi penyelenggara Pemilu, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, bantuan sosial (bansos).

Lalu, mobilisasi/netralitas pejabat/aparatur negara, prosedur penyelenggaraan Pemilu, hingga pemanfaatan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).

Diketahui, pasangan calon nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024 yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peraih suara terbanyak nasional dalam Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.*