Minggu, 27 Juli 2025
Menu

Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sebut Prabowo Sosok Patriot

Redaksi
Anies Baswedan | YouTube Anies Baswedan
Anies Baswedan | YouTube Anies Baswedan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anies Baswedan mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024-2029.

Hal ini disampaikan Anies usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh ia dan pasangannya di pilpres, Muhaimin Iskandar, dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Hari ini kami menyatakan bahwa bagi kami proses Pilpres 2024 telah terlewati seluruh fasenya, kami sampaikan kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran, selamat menjalankan amanat konstitusi, selamat bekerja menunaikan harapan rakyat yang kini diembankan di atas pundak bapak-bapak berdua,” kata Anies dalam sebuah video, Senin, 22/4/2024.

Anies dalam kesempatan tersebut turut menyinggung sosok Prabowo. Menurutnya, Prabowo adalah seorang patriot.

“Saya sempat berkali-kali ditanya pendapat pribadi tentang Pak Prabowo, dan saya jawab beliau adalah seorang patriot. Hari ini saya terus memercayai (Prabowo) sebagai seorang patriot,” ujar Anies.

Anies meyakini, Prabowo merupakan sosok yang paham bahwa dalam demokrasi yang baik menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara.

“Beliau seorang yang telah mengalami pendidikan modern sejak usia belia dan berasal dari keluarga intelektual yang amat terpandang. Maka Pak Prabowo tentu paham bahwa dalam demokrasi yang baik menerima keberadaan oposisi sebagai partner dalam bernegara,” ucapnya.

“Menjaga keseimbangan dan independensi tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, yudikatif.  Lalu menjamin kebebasan media sebagai pilar keempat demokrasi, serta yang tidak kalah penting menjaga kebebasan rakyat di dalam bersuara, di dalam mengungkapkan pendapat, di dalam berserikat berkumpul dalam sebuah proses demokrasi,” sambungnya.

Muhaimin atau Cak Imin yang berdiri di sebelah Anies turut menegaskan bahwa keputusan MK hari ini menandakan berakhirnya Pilpres 2024.

“Keputusan MK hari ini menjadi penanda berakhirnya Pilpres 2024. Keputusan MK hari ini menjadi penanda berakhirnya seluruh proses Pilpres 2024,” ujar Cak Imin.

Cak Imin pun mengaku menerima putusan MK tersebut, terlebih karena bersifat final dan mengikat.

“Kami masih menerima, kita semua menghormati putusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat,” imbuhnya.

MK Tolak PHPU AMIN dan Ganjar-Mahfud

Sebelumnya, MK telah menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

MK juga menolak permohonan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara yang sama.

MK menilai, baik permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan Pemohon (AMIN) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22/4.

“Menolak permohonan Pemohon (Ganjar-Mahfud) untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan Ganjar-Mahfud.

Dalam putusan tersebut, lima Hakim Konstitusi menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di antaranya ialah Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sedangkan tiga Hakim Konstitusi lainnya memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion, yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu, 27/3. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, termasuk yang berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Secara garis besar, kedua Pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03.

Pasalnya, menurut Pemohon, proses Pilpres 2024 sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga dapat meningkatkan jumlah perolehan suara.

Berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Putusan MK yang menolak PHPU kubu Anies dan Ganjar pun menguatkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.

Selanjutnya, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 pada Rabu, 24 April.*