Senin, 07 Juli 2025
Menu

Akui Kalah, Cak Imin: Selamat Pasangan Nomor 2 Semoga Bawa Indonesia Lebih Maju

Redaksi
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin | YouTube Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar atau Cak Imin | YouTube Anies Baswedan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengakui ia dan Anies Baswedan telah kalah dalam Pilpres 2024 usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh dalil terkait sengketa pilpres.

“Tentu dengan keputusan MK ini reaksi kami mengakui dalam pilpres ini, kami telah kalah,” kata Cak Imin dalam konferensi pers di DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin, 22/4/2024 malam.

Cak Imin mengucapkan selamat kepada paslon 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang telah memenangkan Pilpres 2024. Ia berharap, Prabowo-Gibran bisa membawa Indonesia menjadi lebih baik.

“Dengan kenyataan ini maka kami ucapkan selamat kepada pasangan nomor dua, atas keberhasilannya memenangkan pilpres tahun 2024 semoga kepercayaan, kemenangan yang diberikan kepada pasangan nomor dua ini bisa membawa Indonesia lebih baik maju, adil, makmur untuk semua,” kata dia.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga berharap Prabowo dapat merawat demokrasi Indonesia.

“Kita berharap Pak Prabowo dengan kepemimpinannya, mampu merawat demokrasi, mewujudkan Indonesia yang adil, Indonesia yang makmur, Indonesia yang damai dan sejahtera,” ujarnya.

Cak Imin mengatakan, PKB juga bersyukur bisa menjadi bagian dari proses pemilu dengan baik.

“Kami juga PKB sangat bersyukur bisa menjadi bagian proses pemilu dengan baik,” imbuhnya.

MK Tolak PHPU AMIN dan Ganjar-Mahfud

Sebelumnya, MK telah menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

MK juga menolak permohonan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara yang sama.

MK menilai, baik permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak permohonan Pemohon (AMIN) untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan sengketa Pilpres 2024, Senin, 22/4.

“Menolak permohonan Pemohon (Ganjar-Mahfud) untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan Ganjar-Mahfud.

Dalam putusan tersebut, lima Hakim Konstitusi menolak gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di antaranya ialah Ketua MK Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Sedangkan tiga Hakim Konstitusi lainnya memiliki perbedaan pendapat atau dissenting opinion, yaitu Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Adapun, rangkaian sidang perkara PHPU Pilpres 2024 telah berlangsung sejak Rabu, 27/3. MK telah mendengarkan keterangan dan memeriksa alat bukti dari masing-masing pihak, termasuk yang berkaitan dengan dalil yang dimohonkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Secara garis besar, kedua Pemohon meminta MK agar mendiskualifikasi paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 01 dan 03.

Pasalnya, menurut Pemohon, proses Pilpres 2024 sarat kecurangan, salah satunya terkait dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) yang diduga dapat meningkatkan jumlah perolehan suara.

Berdasarkan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360/2024, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional. Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud memperoleh 27.040.878 suara.

Putusan MK yang menolak PHPU kubu Anies dan Ganjar pun menguatkan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU.

Selanjutnya, KPU akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 pada Rabu, 24 April.*