Rabu, 23 Juli 2025
Menu

AS Veto, Palestina Gagal Jadi Anggota Penuh PBB

Redaksi
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) | Ist
Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Amerika Serikat (AS) memveto soal rancangan resolusi Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait upaya Palestina untuk dapat menjadi anggota penuh PBB.

Diketahui, rancangan resolusi ini diperkenalkan oleh Aljazair.

Rancangan resolusi yang merekomendasikan kepada Majelis Umum PBB agar Negara Palestina diterima sebagai anggota PBB mendapatkan 12 suara setuju, dua abstain, dan satu menolak dalam pemungutan suara pada Kamis, 18/4/2024 sore waktu New York.

Di sisi lain, otoritas Palestina mengecam Amerika Serikat dikarenakan memveto upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB.

Mereka menyebutnya sebagai “agresi” yang mendorong Timur Tengah menuju ke “jurang yang dalam”.

“Kebijakan AS merupakan agresi terang-terangan terhadap hukum internasional dan dorongan untuk melanjutkan perang genosida terhadap rakyat kami… yang mendorong wilayah ini semakin jauh ke tepi jurang,” kata kantor pemimpin Palestina Mahmoud Abbas dalam sebuah pernyataan, dikutip berdasarkan dari AFP.

Veto AS di Dewan Keamanan PBB ini mengungkapkan kontradiksi kebijakan mereka. Otoritas Palestina membeberkan, sebelumnya AS mengklaim mendukung solusi dua negara untuk konflik Israel-Palestina, tetapi pada disaat yang sama mereka kemudian “mencegah implementasi solusi ini”.

“Dunia bersatu di belakang nilai-nilai kebenaran, keadilan, kebebasan dan perdamaian yang diwakili oleh perjuangan Palestina,” ujar Otoritas Palestina.

Diketahui, agar rancangan resolusi dapat disahkan, DK PBB harus mempunyai setidaknya sembilan anggota yang mendukung dan tidak ada anggota tetapnya, yaitu Cina, Perancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat yang menggunakan hak veto mereka.

Saat perang sedang berlangsung di Gaza, Palestina sudah mengajukan permintaan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada 2 April lalu, agar dapat permohonannya menjadi negara anggota penuh PBB tahun 2011 dipertimbangan kembali.

Kemudian, pada 2011, DK PBB mempertimbangkan permintaan tersebut, tetapi tak dapat menemukan kesatuan dalam mengirimkan rekomendasi kepada Majelis Umum, yang menurut Piagam PBB harus mengadakan pemungutan suara yang melibatkan 183 negara anggotanya.

Pada awal bulan ini, DK mengirimkan permintaan terbaru kepada Komite Penerimaan Negara Anggota, yang bertemu pada tanggal 8 dan 11 April untuk dapat membahas masalah tersebut.

Palestina sudah menjadi Pengamat Tetap di PBB sejak 2012, sebelumnya Palestina menjadi pengamat di Majelis Umum PBB.*