Senin, 15 September 2025
Menu

MK Ungkap Amicus Curiae Diajukan Setelah 16 April Tidak Ikut Jadi Pertimbangan

Redaksi
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) ungkap penyampaian amicus curiae atau sahabat pengadilan setelah 16 April 2024 tidak akan ikut menjadi pertimbangan Hakim Konstitusi. Tetapi, MK memastikan bahwa tetap akan menerima amicus curiae yang diajukan lebih dari 16/4.

“Betul, diterima iya (lebih dari 16 April), tapi untuk dipertimbangkan di dalam RPH itu tidak,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada kepada awak media, Kamis, 18/4/2024.

Fajar menyebut bahwa hingga sampai saat ini amicus curiae yang telah diajukan ke MK mencapai 23. Ia mengatakan MK sudah menerima amicus curiae sejak Maret 2024.

“Ada 23. Amicus curiae yang sebetulnya sudah kita terima sejak bulan Maret yang lalu,” tuturnya.

“Jadi, 23 ini nanti kita pilah ini, mana yang diterima tanggal 16 paling lama pukul 16 itu, mana yang diterima lebih dari itu,” lanjutnya.

Berikut daftar 23 amicus curiae yang telah diajukan ke MK:

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. TOP GUN
  4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
  6. Pandji R Hadinoto
  7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
  9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
  10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  13. Amicus Stefanus Hendriyanto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  16. Reza Indragiri Amriel
  17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
  19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  20. M Subhan
  21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
  22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
  23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman.*