MK Hanya Dalami 14 Amicus Curiae yang Diserahkan hingga 16 April

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) berwenang untuk mendalami amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Meski begitu, MK hanya mendalami surat amicus curiae yang diserahkan hingga 16 April 2024.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa MK hanya mempertimbangkan surat yang masuk sampai 16 April 2024 pukul 16.00 WIB.
Menurut Fajar, sampai batas akhir yang telah ditentukan, hanya ada 14 amicus curiae yang bakal didalami oleh MK, salah satunya yang diserahkan oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Kalau di-split mana yang 16 April ada 14, 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim, bukan berarti dipertimbangkan ya,” katanya kepada awak media di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 18/4/2024.
Sementara surat sahabat pengadilan lainnya yang masuk setelah tanggal 16 hanya akan diadministrasikan belaka.
Adanya pembatasan tersebut, kata Fajar, dikarenakan mengikuti batas penyerahan kesimpulan para pihak yang diserahkan pada 16 April pukul 16.00 WIB.
Menurut Fajar, semua berkas yang masuk pada hari itu menjadi bahan bagi majelis hakim untuk dipelajari dan dipertimbangkan untuk mengambil keputusan pada sidang sengketa pilpres.
“Kalau tidak dibatasi, ini RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) kan terus berjalan. Nanti, ada banyak masuk menjadi berpengaruh terhadap proses pembahasan atau pengambilan putusan,” tuturnya.
Hingga hari ini, Kamis, 18/4, MK telah menerima 33 amicus curiae dari dari berbagai perorangan, lembaga, ataupun kelompok, mulai dari akademisi, pegiat hukum dan demokrasi, mahasiswa sampai masyarakat sipil mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan untuk sengketa pilpres.
Adapun 14 amicus curiae yang akan didalami oleh para Hakim Konstitusi, yakni Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun), Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM, Pandji R Hadinoto, Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll, Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga.
Selain itu ialah Megawati Soekarnoputri, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI), Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN), Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI), Stefanus Hendriyanto, Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL).*
Laporan Syahrul Baihaqi