KPU Tegaskan Caleg Terpilih yang Dilantik Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

FORUM KEADILAN – Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengatakan, para calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang dilantik wajib mengundurkan jika maju menjadi calon kepala daerah dalam Pilkada 2024.
“Calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham Holik kepada wartawan, Kamis, 18/4/2024.
Idham mengatakan, aturan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 33/PUU-XIII/2015 dan Pasal 7 Ayat (2) huruf s Undang-Undang (UU) Pilkada Tahun 2016, yang berbunyi:
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan
Untuk diketahui, KPU telah menetapkan para caleg terpilih melalui proses rekapitulasi. Para caleg terpilih tersebut akan dilantik pada Oktober 2024.
Sementara, Pilkada serentak akan diselenggarakan pada 27 November 2024. Meskipun Pilkada diadakan setelah pelantikan, namun masa pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon dilakukan pada September 2024, sebelum pemilihan serentak.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
- 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
- 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
- 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
- 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
- 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;
- 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
- 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;
- 22 September 2024: penetapan pasangan calon;
- 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
- 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;
- 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.*