Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae: Kemenangan Prabowo-Gibran Sah tanpa Kecurangan

FORUM KEADILAN – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Arief Poyuono mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024.
Penyerahan amicus curiae ini, sebagai bentuk masukan dari sisi moral dan etika kepada para Hakim MK untuk mengambil keputusan dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
Arief menegaskan bahwa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka adalah sah.
“Kemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 adalah sah dan tidak ada kecurangan karena kami adalah bagian-bagian dari yang mengkampanyekan Prabowo-Gibran,” katanya kepada awak media di Gedung MK II, Jakarta Pusat, Kamis, 17/4/2024.
“Jadi bisa dibuktikan bahwa di area perkebunan sawit antara Kalimantan, Sumatra, Papua, Sulawesi 90 persen ke atas Prabowo-Gibran menang. Tidak ada itu pembagian bansos, tidak ada itu intimidasi karena kami memulai dengan tenaga kami sendiri untuk memenangkan Prabowo-Gibran,” lanjutnya.
Arief bahkan menyebut pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diajukan para pemohon tidak akan terbukti. Apalagi, kata dia, tidak ada satu masyarakat yang protes terkait keputusan KPU.
“Terbukti pilpres berjalan lancar tanpa ada protes dari masyarakat setelah atau saat pilpres itu berjalan,” kata dia.
Selain itu, eks Waketum Gerindra itu mengungkapkan, kemenangan Prabowo-Gibran sudah sesuai dengan kehendak leluhur nusantara.
“Kemenangan Prabowo-Gibran ini sebenarnya kalau dari metafisikanya sudah kehendak leluhur nusantara. Kita yang menginginkan agar Indonesia itu dipimpin oleh Presiden yang jauh lebih baik dari Jokowi untuk menyelamatkan Indonesia dari kehancuran sosial, politik, dan ekonomi,” ungkapnya.
Arief juga mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan presiden yang lebih baik dari Presiden Joko Widodo untuk menyelamatkan Indonesia dari kehancuran sosial, politik, dan ekonomi.
“Para Hakim MK yang terhormat pasti secara batiniah sudah merasakan bahwa Indonesia butuh seorang pemimpin yaitu Prabowo Subianto agar Indonesia lebih berdaulat di negerinya sendiri tidak terjajah oleh negara asing secara ekonomi secara sosial,” lanjutnya.
Sampai hari ini, MK telah menerima sebanyak 33 amicus curiae yang datang dari perorangan, akademisi, lembaga dan juga masyarakat sipil.
Sebagai informasi, MK hanya mempertimbangkan amicus curiae yang masuk sampai tanggal 16 April 2024. Meski begitu, MK tetap menerima amicus curiae yang diberikan oleh berbagai masyarakat, namun tidak menjadi bahan pertimbangan majelis hakim.
“Saya juga baru mendapatkan perintah dari Majelis Kehormatan (MKMK), amicus curiae yang akan dipertimbangkan itu adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir tanggal 16 April pukul 16.00 WIB,” ucap Juru Bicara MK Fajar Laksono, Rabu, 17/4.*
Laporan Syahrul Baihaqi