Pengamat: Tak Ada Alasan MK Tolak Amicus Curiae Megawati

FORUM KEADILAN – Ketua Umum (Ketum) PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) di penghujung sengketa pilpres.
Megawati diketahui memberikan surat kuasa kepada Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat untuk menyerahkan sahabat pengadilan tersebut.
Amicus curiae merupakan pihak ketiga yang diberikan izin untuk menyampaikan pendapatnya di hadapan Hakim MK.
Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif dari Indonesian Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, tidak ada alasan kuat untuk menolak permohonan amicus curiae tersebut.
Selain permohonan tersebut dinilai masih cukup waktu sebelum putusan, publik juga akan menilai MK fair karena menerima semua kepentingan berbagai pihak.
“Sebenarnya, tidak ada alasan kuat menolak permohonan Megawati. Permohonan itu dikirim masih cukup waktu dengan rencana pembacaan putusan. Selain proses sidang yang masih berlangsung, juga agar MK ditafsir fair karena menerima semua kepentingan,” katanya kepada Forum Keadilan, Rabu, 17/4/2024.
Menurut Dedi, semua pendapat yang ada di persidangan akan pengaruhi putusan, termasuk pendapat Megawati jika permohonannya itu dikabulkan.
Meskipun, kata Dedi, pengaruh Megawati itu tidak lantas memperkuat putusan yang cenderung memihak pada pasangan calon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Pendapat Megawati hanya sebatas didengar sebagai bagian dari proses persidangan. Terlebih pandangan itu akan secara penuh bersifat subjektif, bukan analisa dan bukti atas dugaan pelanggaran,” lanjutnya.
Dedi berpendapat, jelang putusan sengketa pemilu pada 22 April mendatang, besar kemungkinan MK akan senada dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hanya mungkin akan ada putusan yang meminta KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengevaluasi tatanan penyelenggaraan pemilu.
“Sejauh ini, mencermati sidang yang telah berlangsung, besar kemungkinan putusan hakim MK akan senada dengan putusan KPU. Mungkin, akan ada putusan yang meminta KPU dan Bawaslu, atau pada tataran penyelenggaraan pemilihan agar dievaluasi. Tapi itu tidak akan pengaruhi hasil pemilu,” tutupnya.*
Laporan Merinda Faradianti