Senin, 15 September 2025
Menu

MK Terima 19 Amicus Curiae Terkait Sengketa Pilpres, Paling Banyak dalam Sejarah

Redaksi
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, MK telah menerima sebanyak 19 amicus curiae atau sahabat pengadilan dari berbagai kalangan, mulai dari perorangan, lembaga dan masyarakat sipil.

Fajar memastikan seluruh surat tersebut akan diterima di tangan para Hakim Konstitusi untuk menjadi bahan pertimbangan dalam membuat putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Kalo disitukan (amicus curiae) hakim menggali keadilan di masyarakat intinya. Tapi memang ini fenomena yang menarik di pilpres yang ditangani oleh MK, terutama PHPU pilpres. Ini menjadi amicus curiae paling banyak saya kira, bahkan sebelumnya belum pernah ada,” ucap Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 17/4/2024.

Banyaknya surat yang masuk ke MK, kata Fajar, menandakan bahwa publik menaruh perhatian besar pada sidang sengketa pilpres. Menurutnya, sahabat pengadilan sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

“Mereka itu adalah sahabat pengadilan, bukan pihak dalam perkara, jadi mereka bukan para pihak tapi adalah masyarakat yang punya kepentingan untuk menyampaikan aspirasinya,” tuturnya.

Ketika ditanya terkait pengaruh amicus curiae terhadap para Hakim Konstitusi, Fajar menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi ranah dari para hakim.

“Apakah amicus curiae ini akan dipertimbangkan atau tidak dipertimbangkan sama sekali itu prioritas Majelis Hakim,” terangnya.

Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajukan dirinya sebagai sahabat pengadilan. Selain Megawati, lembaga kemahasiswaan dari Universitas Gajah Mada, Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, dan Universitas Airlangga juga menyerahkan amicus curiae pada Selasa, 16/4 kemarin.

Selain itu, amicus curiae juga diserahkan oleh Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), TOP Gun, Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM, dan beberapa pihak lainnya.

Berikut daftarnya:

  1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
  2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
  3. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
  4. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
  5. ORGANISASI MAHASISWA UGM-UNPAND-UNDIP-AIRLANGGA
  6. Megawati Soekarno Putri & Hasto Kristiyanto
  7. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
  8. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
  9. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
  10. Amicus Stefanus Hendriyanto
  11. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
  12. Reza Indragiri Amriel
  13. Pandji R Hadinoto
  14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
  15. TOP Gun
  16. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ Fakultas Hukum UGM
  17. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
  18. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
  19. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)

Sebagai catatan daftar tersebut masih bisa berubah jika ada pihak baru yang mengajukan diri sebagai amicus curiae.*

Laporan Syahrul Baihaqi