MK Segera Hadapi PHPU Pileg, Anwar Usman Dipastikan Tidak Tangani Perkara PSI

FORUM KEADILAN – Sengketa Pilpres 2024 akan memasuki babak final. Setelah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 selesai, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menghadapi PHPU Pileg.
Juru bicara MK Fajar Laksono menyebut bahwa registrasi gugatan pileg berakhir pada 23 April 2024, sementara sidang pendahuluan baru akan digelar pada 29 April 2024.
Fajar mengatakan, dalam sidang PHPU pileg, MK akan membuat tiga panel dengan komposisi panel terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Namun ia belum bisa merinci komposisi pada masing-masing panel.
“Saya kira itu bagian yang kemarin di-RPH-kan, saya belum berani berbicara soal itu, tapi itu sudah didesain kemarin ya. Nanti setelah pilpres ini kita matangkan lagi,” katanya kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 17/4/2024.
Fajar menyebut bahwa Anwar Usman akan ikut dalam sengketa pileg. Namun, ia mengatakan bahwa Anwar tidak dilibatkan dalam panel yang terdapat kemungkinan terjadinya konflik kepentingan, salah satunya perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Diketahui, PSI saat ini diketuai oleh putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang juga merupakan keponakan dari Anwar Usman.
“Pak Anwar Usman masuk, kecuali dalam hal ada konflik kepentingan di situ, sesuai putusan MKMK,” lanjutnya.
Hal itu telah sesuai dengan Putusan Majelis Kehormatan MK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang menyatakan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dalam perkara MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres/cawapres.
Hakim Terlapor tidak diperkenankan untuk terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan.
Ketika ditanya terkait Arsul Sani untuk menangani perkara yang diajukan Partai Pembangunan Persatuan (PPP), Fajar menyebut hal tersebut tidak menjadi persoalan.
“Sejauh ini tidak ada, soal itu tidak ada masalah. Jadi, hanya Pak Hakim Konstitusi Anwar Usman saja yang didesain supaya tidak menangani perkara yang melibatkan PSI,” katanya.*
Laporan Syahrul Baihaqi