Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

MK Bakal Kirimkan Surat Panggilan Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jumat Besok

Redaksi
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan memasuki tahap akhir pada Senin, 22/4/2024. Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menyebut, MK akan memberikan surat panggilan atas putusan sidang sengketa pilpres pada Jumat, 19/4.

Fajar mengatakan bahwa berdasarkan hukum acara MK, para pihak yang bersengketa akan dikirimkan surat panggilan tiga hari sebelum sidang putusan digelar.

“Hukum acaranya tiga hari kerja, para pihak itu harus dipanggil dulu sebelum sidang putusan,” ucap Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 17/4.

Fajar menyebut bahwa MK akan mengirimkan surat panggilan kepada kedua pemohon, termohon, serta pihak terkait secara patut.

Fajar juga belum bisa memastikan apakah sidang putusan akan digelar terpisah atau bersamaan. Ia baru bisa memberikan informasi ketika surat panggilan telah dikirimkan.

“Oleh karena itu, ketika saya ditanya hari Senin (22/4) model sidangnya akan seperti apa, saya katakan teknisnya nanti kita update kembali karena hari ini Majelis Hakim sedang fokus soal substansi,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Fajar menegaskan bahwa sidang putusan sengketa pilpres akan digelar tepat waktu pada Senin, 22/4 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Berdasarkan peraturan yang berlaku, MK memiliki waktu 14 hari kerja untuk memutus sengketa pilpres.

“Sudah pasti tanggal 22, karena kalau lewat kan lebih dari 14 hari ini melanggar Undang-Undang kita, nanti tidak sah secara hukum,” ujarnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi