KPU Pastikan Jalani Apa pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan menjalani apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Hal ini karena KPU menilai bahwa putusan MK terkait PHPU bersifat final dan mengikat, sehingga wajib diikuti.
“Putusan MK berkaitan PHPU itu bersifat final dan mengikat, erga omnes, jadi apa pun putusannya ya KPU sebagai penyelenggara pemilu itu diperintah oleh Undang-Undang Pemilu untuk melaksanakannya,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Rabu, 17/4/2024.
Dalam Undang-Undang Pemilu pun, kata Idham, KPU wajib menindaklanjuti putusan MK. Hal itu diatur dalam Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meski begitu, Idham yakin bahwa KPU telah menjalankan tahapan Pilpres 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tapi kami yakin bahwa apa yang telah kami lakukan berkenaan dengan proses pemungutan, penghitungan rekapitulasi dan penetapan sudah sesuai dengan peraturan yang diatur secara teknis di dalam Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Idham mengatakan bahwa KPU tidak ingin berspekulasi mengenai berbagai kemungkinan yang mungkin muncul dalam sengketa pilpres, termasuk soal opini menggelar pemungutan suara ulang.
“KPU juga tidak bisa merespons opini sesuatu yang sifatnya spekulatif. Semuanya harus berkepastian hukum,” pungkasnya.
Diketahui, Majelis Hakim Konstitusi telah memulai Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sejak sidang sengketa pilpres terakhir yang digelar pada Jumat, 5/4.
Setelah penyerahan kesimpulan, Mahkamah akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2024 paling lambat pada Senin, 22/4.*