Minggu, 06 Juli 2025
Menu

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Jumat Besok

Redaksi
Bupati Sidoarjo nonaktif Gus Muhdlor
Bupati Sidoarjo nonaktif Gus Muhdlor | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor pada Jumat, 19/4/2024 besok.

Pemanggilan ini usai Gus Muhdlor ditetapakan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

“Kami ingatkan tersangka kooperatif hadir sesuai jadwal tersebut, agar ada kesempatan langsung menjelaskan duduk persoalan perkara dimaksud dengan jelas di hadapan penyidik KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 17/4/2024.

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 16/4.

Ali mengatakan bahwa Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia juga menyatakan, gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus ini telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa KPK akan menjelaskan perkembangan kasus tersebut pada publik secara bertahap.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ujarnya.*