Habiburokhman Yakin MK Kesampingkan Amicus Curiae Megawati: Tak Memenuhi Syarat

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman meyakini amicus curiae atau sahabat pengadilan yang diajukan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri dalam sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dikesampingkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya menghormati Ibu Megawati sebagai tokoh bangsa, tetapi kami yakin Mahkamah Konstitusi akan mengesampingkan amicus curiae yang diajukan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri karena tidak memenuhi syarat formil maupun materiil,” ujar Habiburokhman kepada wartawan, Rabu, 17/4/2024.
Habiburokhman mengatakan, pihak yang mengajukan diri sebagai amicus curiae tidak boleh memiliki kepentingan hukum atau kaitan hukum dengan pihak yang berperkara.
Oleh karena itu, menurut Habiburokhman, Megawati tidak memenuhi syarat sebagai amicus curiae karena merupakan Ketua Umum PDIP yang mengusung paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang merupakan Pemohon dalam sengketa Pilpres 2024.
“Kita tahu bahwa Ibu Megawati bukan sekadar memiliki kepentingan atau keterkaitan dengan paslon 03 yang menjadi Pemohon 2 dalam PHPU Pilpres 2024 ini, Ibu Megawati bahkan merupakan bagian dari entitas paslon 3 karena merupakan Ketua Umum PDI Perjuangan sebagai partai pengusung Paslon 3,” kata dia.
Wakil Ketua Komisi III DPR itu menyebut, amicus curiae bukan bukti baru dalam suatu perkara. Menurutnya, pendapat amicus curiae juga mencakup petitum yang disampaikan oleh tim hukum Ganjar.
“Secara materiil isu yang diangkat dalam permohonan amicus curiae bukan hal baru, melainkan hal yang secara umum sudah disampaikan oleh paslon 3 dalam permohonan, yakni tuduhan penyalahgunaan kekuasaan Presiden termasuk tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif,” jelasnya.
“Kedua isu tersebut ternyata tidak terbukti dalam rangkaian persidangan Mahkamah Konstitusi. Bahkan empat menteri yang diminta paslon 3 dihadirkan justru memberikan keterangan yang membantah tegas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan untuk pemenangan paslon 2 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka),” katanya.
Habiburokhman meyakini, hakim MK akan mengedepankan sikap kenegarawanan dengan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan sengketa Pilpres 2024, sehingga ia yakin MK akan menolak permohonan dari tim 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta tim 03 Ganjar-Mahfud.
“Kami yakin hakim konstitusi akan mengedepankan sikap kenegarawanan dengan memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan maupun rasa keadilan masyarakat yaitu menolak permohonan para Pemohon,” imbuhnya.*