Yusril Sebut Buktikan TSM Berat, Minimal Ada Kecurangan di 20 Provinsi

FORUM KEADILAN – Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menyebut, sulit membuktikan terjadinya pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilpres 2024. Sebab, harus terdapat bukti pelanggaran di 20 provinsi untuk membuktikan adanya kecurangan TSM.
“Kalau kita mengatakan ada pelanggaran atau kecurangan secara TSM, di seluruh Indonesia kan ada 38 provinsi,” kata Yusril kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa, 16/4/2024.
Yusril memberikan contoh pada level Pilkada. Menurutnya, jika lebih dari setengah kecamatan terbukti melakukan kecurangan, baru bisa dikategorikan sebagai pelanggaran.
“Kalau dibilang ada pelanggaran TSM di satu kabupaten, maka dihitung berapa kecamatan di kabupaten itu, kalau kecamatan ada sembilan, kalau lima terjadi maka bisa dikatakan TSM itu terbukti,” ujarnya.
Yusril kemudian mengilustrasikan fakta di persidangan di mana Pemohon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, membawa saksi yang mengungkapkan satu kasus kecurangan terkait pembagian beras di Medan, Sumatra Utara.
Namun, menurut Yusril, hal tersebut tidak akan cukup untuk membuktikan bahwa terjadi pelanggaran.
“Kasus satu karung beras, dia bicara apa di persidangan ini. jadi dia harus membuktikan kecurangan terjadi dari 38 provinsi. Berarti harus ada di 20 provinsi minimal,” ujarnya.
“Kalaupun sekiranya kesaksian itu benar adanya dia tidak menggugurkan seluruh hasil pemilu ini, jadi untuk bisa membuktikan TSM, dia harus bekerja untuk mengumpulkan bukti di 20 provinsi,” pungkasnya.
Diketahui, hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara dari total suara sah nasional.
Di urutan kedua ada pasangan capres-cawapres 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara dari total suara sah nasional.
Kemudian, di posisi ketiga, pasangan capres-cawapres 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat 27.040.878 suara dari total suara sah nasional.
Hasil KPU ini lah yang kemudian digugat Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK.*