Tim Hukum Amin Berikan 35 Bukti Tambahan ke MK

FORUM KEADILAN – Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Heru Widodo menyebut bahwa pihaknya telah memberikan sebanyak 35 bukti tambahan dalam kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024.
Namun, dirinya tak merinci merinci bukti-bukti apa saja yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini,” ucap Heru di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16/4/24.
Meskipun begitu Heru menegaskan, hal ini berkenaan dengan pelanggaran atas pencalonan Gibran Rakabumin Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
“Kemudian juga bukti tentang pelanggaran, berupa penyalahgunaan Bansos. Kemudian netralitas pejabat kepala daerah dan kepala desa. Kemudian juga mengenai IT. Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kapten Timnas AMIN, M Syaugi Alaydrus mengapresiasi kinerja tim hukum AMIN yang bekerja secara profesional dalam menghadapi sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
“Menurut saya, tidak ada kata lain lagi kalau (permohonan) tidak dikabulkan. Jadi saya yakin majelis hakim yang dengan profesional selama ini sudah melakukan sidang dengan baik dan tulus. Mudah-mudahan (Hakim MK) diberikan keleluasaan berpikir, hati yang tenang untuk bisa memutuskan dengan seadil-adilnya,” tukas Syaugi.*