Serahkan Kesimpulan, Kubu Prabowo Ingatkan Kewenangan MK-Minta Tolak Gugatan

FORUM KEADILAN – Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka selaku pihak terkait pada sengketa Pilpres 2024 menyerahkan kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 16/4/2024.
Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengatakan bahwa dalam kesimpulannya, pihaknya menjelaskan kewenangan MK dalam memutus hasil Pemilu.
Secara hukum acara, kata Otto, MK hanya berwenang mengadili terkait perselisihan hasil suara secara kuantitatif.
“Bahwa perkara ini sesuai dengan nomenklatur adalah perkara PHPU yaitu Perkara Hasil Perselisihan Hasil Pemilu,” kata Otto kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 16/4/2024.
“Sehingga sesungguhnya menurut hukum acaranya yang harus diucap persoalkan itu adalah berapa sesungguhnya suara yang diperoleh oleh 03 maupun 01 dan mana suara dari KPU yang suara perhitungannya itu yang tidak benar, itu lah sesungguhnya perkara ini,” lanjutnya.
Menurut Otto, dalam persidangan di MK, baik pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak menyentuh substansi tersebut. Dia menilai bahwa gugatan yang diajukan oleh pemohon merupakan kewenangan dari Bawaslu.
“Hukum acaranya sudah tegas mengatakan dan tidak boleh dilanggar, yang dipersoalkan itu harus mengenai berapa suara yang Anda peroleh, tetapi sekarang yang dipersoalkan ternyata adalah ada kecurangan-kecurangan yang menurut kami sebenarnya tidak merupakan ranah MK,” ungkapnya.
“Bahwa perkara yang harus diperiksa dalam perkara ini haruslah mengenai perolehan jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing paslon, bukan mengenai soal kecurangan kecurangan,” kata dia lagi.
Lebih lanjut, kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, Fahri Bachmid, meminta agar hakim MK menolak seluruh permohonan pemohon dan mengesahkan keputusan KPU atas hasil Pilpres 2024.
“Kami minta Mahkamah untuk menolak seluruh permohonan pemohon dan yang kedua adalah menetapkan atau mengesahkan keputusan KPU (nomor) 360 tentang pengesahan hasil Pilpres,” ujarnya.
Diketahui, hasil keputusan KPU menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024 dengan perolehan 96.214.691 suara dari total suara sah nasional.
Di urutan kedua ada pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara dari total suara sah nasional.
Kemudian, di posisi ketiga, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat 27.040.878 suara dari total suara sah nasional.*