Minggu, 31 Agustus 2025
Menu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Buka Suara Usai Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Redaksi
Bupati Sidoarjo nonaktif Gus Muhdlor
Bupati Sidoarjo nonaktif Gus Muhdlor | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gus Muhdlor mengaku telah mengetahui soal penetapan tersebut. Ia juga meminta doa dari seluruh warga Sidoarjo.

“Kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK, sehingga kami mohon doa seluruh warga Sidoarjo,” kata Gus Muhdlor kepada wartawan, Selasa, 16/4/2024.

Gus Muhdlor menegaskan akan menghormati proses hukum terhadap dirinya.

“Secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati segala keputusan yang kemudian dikeluarkan oleh KPK,” ujar Gus Muhdlor.

“Yang jelas bahwa proses ini kami hormati dan kemudian karena negara hukum, masih banyak yang kemudian bisa ditempuh dan sebagainya, jadi secara umum kami sampaikan bahwa kami menghormati keputusan yang dikeluarkan KPK,” imbuhnya.

KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dana insentif ASN di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

“Kami mengkonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa.

Ali mengatakan bahwa Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Dia juga menyatakan, gelar perkara terkait aliran dana dalam kasus ini telah dilakukan sebelum Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka.

“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Ali.

“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa KPK akan menjelaskan perkembangan kasus tersebut pada publik secara bertahap.

“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” ujarnya.*