Senin, 07 Juli 2025
Menu

Menhub Angkat Suara Mengenai Peluang Sanksi untuk PO Rosalia Indah

Redaksi
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi | Dok. Kemenhub
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyebut bahwa akan memberikan sanksi kepada Perusahan Otobus (PO) Rosalia Indah bila terbukti telah membiarkan sopir mengendarai lebih dari 8 jam.

Hal tersebut disampaikan olehnya setelah menggelar rapat koordinasi dengan Kakorlantas dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy di Pos Pantau Cikampek PT Jasamarga, pada Kamis, 11/4/2024.

“Ada beberapa yang sudah kita atur, supir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih berarti salah, tentu ada ketentuan yang akan berlaku bagi pemilik daripada bis,” ujar Budi.

Tetapi, Budi mengatakan bahwa pihak-pihak terkait masih melakukan penelusuran lebih dalam terkait kasus kecelakaan bus Rosalia Indah dan penelusuran ini sebagaimana dilakukan dalam kecelakaan beruntun di KM 58 beberapa waktu lalu.

“Nah nanti tentu seperti halnya kecelakaan di Km 58, KNKT akan meneliti mereka ini berangkat dari mana,” tuturnya.

Ia juga mengatakan sopir juga akan dilakukan tes tensi darah dan narkoba. Proses ini dilakukan untuk dapat mengetahui semua kemungkinan yang dapat saja menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

“Dan seperti yang kita lihat di beberapa tempat terutama di Surabaya, kita melakukan beberapa check tensi, darah, narkoba,” ucap dia.

“Nanti kita bisa lihat apakah saat keberangkatan dia melakukan atau tidak, tapi semua ini dalam rangka evaluasi, dan memberikan pembelajaran bagi pemudik,” tuturnya.

Diketahui,  Kecelakaan bus Rosalia Indah yang mengakibatkan 7 orang meninggal terjadi di KM 380 A atau ruas Tol Batang-Semarang, Kamis, 11/4/2024 sekitar pukul 06.35 WIB.

“Kejadian laka lantas tunggal KBM Bus Po. Rosalia Indah nomor polisi AD-7019-OA,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Stefanus Satake Bayu dalam keterangannya.

Diketahui, bus tersebut mengangkut 32 penumpang, satu sopir dan satu kondektur.

Berdasarkan dari keterangan sopir bus, insiden tersebut berawal dari kendaraan yang melaju dari arah barat ke timur di lajur kiri. Setiba di lokasi kejadian, sopir mengantuk.

“Sesampainya di KM 370 + 200 jalur A pengemudi mengantuk sehingga KBM Bus Po. Rosalia Indah keluar dari jalan masuk ke parit sepanjang 200 meter,” ucap Satake.

Akibat dari insiden tersebut, Satake menyebut terdapat tujuh orang meninggal dan belasan lainnya mengalami luka ringan. Tetapi, Satake belum memberikan informasi detail mengenai data korban yang meninggal dan yang luka-luka.

“Meninggal dunia tujuh, luka ringan 15, selamat 12,” tuturnya.*