Jumat, 25 Juli 2025
Menu

Tim Ganjar: Ketua KPU Kedapatan Tidur, Tak Bisa Nilai Saksi Kami

Redaksi
Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy | Instagram @ronnytalapessy
Direktur Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy | Instagram @ronnytalapessy
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menilai bahwa saksi yang dihadirkan oleh kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berkualitas.

Tim hukum Ganjar-Mahfud menilai bahwa penilaian dari Hasyim tidak pantas.

“Saya sulit menerima pernyataan Ketua KPU Hasyim itu karena justru menyimpulkan secara sepihak tentang saksi dan ahli yang kami hadirkan. Soal berkualitas atau tidaknya semestinya diserahkan kepada majelis hakim MK, bukan oleh Ketua KPU Hasyim,” ujar Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Ronny Talapessy, kepada wartawan, Sabtu, 6/4/2024.

Ia juga menyindir momen Hasyim yang sempat tertidur saat mengikuti salah satu sidang sengketa Pilpres di MK dan menilai bahwa momen tertidur tersebut membuat Hasyim tak bisa melihat keterangan saksi yang diajukan pemohon secara utuh.

“Saya sebagai orang yang mengikuti sidang di MK menjadi bagian tim hukum Ganjar-Mahfud menilai Ketua Hasyim justru kedapatan tidur dalam persidangan, sehingga mungkin tidak mengikuti atau mendengarkan keterangan-keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan. Berdasarkan itu, sulit rasanya Hasyim bisa menilai keterangan saksi dan ahli yang kami hadirkan karena saat bersamaan yang bersangkutan justru tidur,” jelasnya.

Ronny juga menyoroti beberapa pelanggaran etik yang dilakukan oleh Hasyim saat ia menjabat sebagai Ketua KPU RI dan salah satu pelanggaran yang disorot adalah kedekatan Hasyim dengan Hasnaeni atau dikenal dengan Wanita Emas.

Ia menilai bahwa catatan pelanggaran tersebut membuat integritas Hasyim sebagai Ketua KPU dipertanyakan,

“Sulit bagi saya dan mungkin publik untuk menerima bahwa Hasyim sebagai penyelenggara pemilu rupanya cacat secara moral dan integritas. Lantas, apa yang mau kita harapkan dari kualitas seorang penyelenggara pemilu seperti itu?” tuturnya.

Ia juga menyebut riwayat buruk yang dilakukan oleh Hasyim menjadikannya sebagai Ketua KPU terburuk sepanjang sejarah.

“Ketua KPU Hasyim ini menjadi penyelenggara terburuk sepanjang sejarah kepemiluan kita. Tidak hanya karena profesionalisme itu, tapi yang bersangkutan sudah tidak layak menyandang dan mengemban amanat penyelenggaraan pemilu karena cacat moral dan integritas sejak awal. Apalagi mudah sekali tergelincir hanya karena godaan seorang perempuan sehingga mengorbankan kepentingan bangsa dan negara. Ini sungguh mengerikan,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyebut, saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pemohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tidak berkualitas. Hal ini ia simpulkan setelah melihat para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terkait memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut.

Adapun pemohon di sini ialah paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas,” kata Hasyim di usai persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip, Sabtu, 6/4/2024.

Hasyim mengatakan bahwa sengketa yang disidangkan adalah gugatan hasil yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, menurutnya, gugatan dari tim Anies dan Ganjar tidak berfokus pada hasil perolehan suara.

“Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 3, di dalamnya kami tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana,” kata dia.

Hasyim menjelaskan, paslon yang menang dalam pemilihan presiden (pilpres) adalah mereka yang memperoleh lebih dari 50 persen suara dengan distribusi minimal 20 persen suara di 20 provinsi.

Oleh karena itu, menurut Hasyim, keterangan saksi dan bukti yang disajikan oleh para pemohon tidak memperkuat argumen dalam gugatan mereka.

“Majelis hakim pasti akan mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan,” imbuhnya.*