DKPP Ungkap Alasan Tak Pernah Beri Sanksi Pemberhentian Terhadap Ketua KPU

FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menjelaskan bahwa alasan tak pernah memberikan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari walaupun telah beberapa kali terbukti melanggar etik.
Heddy mengatakan KPU memiliki waktu tujuh hari untuk melaksanakan putusan dari DKPP. Menurut Heddy, KPU selalu melaksanakan semua putusan DKPP dalam rentang waktu tersebut.
“Sejauh ini hampir semua putusan DKPP dilaksanakan,” ujar Heddy dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, Jakarta, Jumat, 5/4/2024.
Kemudian, Heddy mengaku DKPP dalam memeriksa perkara akan selalu fokus pada pelanggaran etik yang diadukan dan mengatakan DKPP selalu memberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Jadi berapa besar derajat pelanggaran etik perkara itulah kita lakukan hukuman. Atau putusan atau sanksi sesuai dengan derajat yang diadukan dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan,” jelas Heddy.
“Dan tidak semua pengaduan diberi sanksi. Di tahun 2023 itu beberapa kasus banyak yang direhabilitasi karena tidak terbukti,” lanjut Heddy.
Sebelumnya diketahui, hakim konstitusi Arief Hidayat meminta DKPP untuk mengultimatum Ketua KPU dan semua anggota diberhentikan dari jabatan mereka jika melakukan pelanggaran lagi.
Menurut Arief, jajaran petinggi KPU telah beberapa kali dinyatakan bersalah oleh DKPP, namun hanya diberikan sanksi peringatan keras.
“Peringatan keras terakhir, ya besok kalau ada pelanggaran lagi ya harus dibuang, jangan terus keras terus, terakhir-terakhir terus, sampai nggak selesai-selesai itu, kan gitu. Itu agar bisa dijelaskan kepada kita,” ujar Arief.*