Sidang Sengketa Pilpres, Hakim Arief Hidayat Beberkan Alasan MK Panggil 4 Menteri

FORUM KEADILAN – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat membeberkan alasan kehadiran keempat menteri kabinet yang tidak disumpah di sidang sengketa Pilpres 2024. Menurutnya, sumpah jabatan saat dilantik sebagai menteri masih melekat sampai saat memberikan kesaksian di persidangan.
Hal itu ia sampaikan usai keempat menteri memberikan keterangan terkait penyaluran bantuan sosial saat Pilpres 2024 berlangsung.
“Kenapa tidak disumpah mungkin ada pertanyaan itu. Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini,” ucap Arief di Gedung MK, Jumat, 5/4/2024.
Adapun keempat menteri tersebut ialah menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Oleh karena itu, kata Arief, kehadiran para menteri dalam memberikan keterangan di bawah sumpah pengadilan.
Awalnya, Arief mengungkapkan terkait dalil para pemohon yang berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial yang dianggap menguntungkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024. Atas alasan tersebut, Mahkamah memanggil keempat menteri untuk mendapat keterangan lebih lanjut.
“Ini untuk pendidikan, sidang MK mendapat perhatian publik yang sangat luar biasa, tidak hanya nasional tapi juga internasional,” katanya.
Arief menjelaskan, atas dasar tingginya perhatian publik di nasional dan mancanegara, maka ada kewajiban pendidikan sosial dan politik yang harus diberikan di persidangan sengketa hasil pilpres.
Untuk diketahui, hari ini Mahkamah Konstitusi menggelar sidang sengketa hasil pilpres dengan agenda mendengarkan keterangan dari 4 menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).*
Laporan Syahrul Baihaqi