Rabu, 09 Juli 2025
Menu

Sidang Sengketa Pilpres, DKPP: Tidak Ada Laporan Soal Netralitas Penyelenggara Pemilu

Redaksi
Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 1/4/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilangsungkan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 1/4/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito menyebut bahwa tidak ada laporan masuk ke lembaganya terkait dengan netralitas pemilu.

Keterangan itu ia sampaikan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat, 5/4/2024.

“Sampai sejauh ini belum ada pengaduan ke DKPP yang berkaitan dengan netralitas penyelenggara pemilu, sampai hari ini,” tutur Heddy.

Awalnya Hakim Konstitusi Arief Hidayat bertanya ke DKPP terkait aduan soal ketidaknetralan anggota penyelenggara pemilu. Selain itu, Arief juga bertanya terkait pencalonan calon presiden dan wakil presiden.

Heddy menilai terdapat empat pengaduan yang berkaitan dengan capres dan cawapres. Untuk itu, lembaganya juga telah menjatuhkan sanksi kepada komisioner KPU.

“Ada 4 pengaduan yang khusus soal capres dan cawapres. DKPP sudah memberikan sanksi untuk Ketua KPU berupa peringatan keras terakhir dan peringatan keras untuk anggota KPU yang lain,” paparnya.

Ia pun menjelaskan alasan perbedaan sanksi antara komisioner dan anggota KPU. Menurutnya, putusan DKPP bukan kepada lembaga, melainkan individu penyelenggara pemilu.

“Jadi yang diputus itu pelanggaran etik yang dilakukan oleh individu penyelenggara pemilu, bukan lembaganya,” pungkasnya*

Laporan Syahrul Baihaqi