Sengketa Pilpres, MK Panggil 4 Menteri Jokowi Beserta DKPP

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat orang menteri sebagai saksi di sidang sengketa Pilpres 2024. Keempat menteri tersebut yaitu, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keoordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain itu, MK juga turut memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua MK Suhartoyo mengatakan, seluruh saksi itu akan dimintai keterangannya, Jumat, 5/4
Sebagaimana diketahui, usulan untuk menghadirkan empat menteri tersebut datang dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di sidang sebelumnya, Kamis, 28/3.
Suhartoyo menjelaskan, keinginan MK memanggil para menteri tersebut bukan karena menerima permohonan para pemohon. Tepi Mahkamah menganggap penting untuk mendengar keterangan dari para saksi tersbut.
“Karena ini keterangan yang diminta Mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” ungkapnya.
Meskipun Mahakamah mengaku bahwa pemanggilan menteri bukan karena permohonan mereka, tetapi menurut mereka hal itu masih sebuah kejutan.
“Jadi sekalipun secara formal permohonan kami untuk menghadirkan menteri ditolak, tetapi hakikinya itu lahir ide Mahkamah menghadirkan menteri-menteri dan pihak terkait, itu sesuatu yang sangat surprise bagi kami,” kata Kuasa Hukum AMIN Heru Widodo usai sidang.
Terlebih, kata dia, MK turut memanggil DKPP yang pernah menyatakan bahwa KPU melanggar prosedur.*