MKMK Putuskan Anwar Usman Langgar Kode Etik, Disanksi Teguran Tertulis

FORUM KEADILAN – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan eks Ketua MK Anwar Usman melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam Sapta Karsa Hutama. Dalam amar putusannya, MKMK menjatuhkan sanksi kepada Anwar berupa teguran tertulis.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. Menjatuhkan sanksi berupa Teguran Tertulis Kepada Hakim Terlapor,” ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di Gedung 2 MKRI, Jakarta Pusat, Kamis, 28/3/2024.
Terhadap tiga laporan yang masuk ke MKMK atas pelaporan Anwar Usman, di antaranya ialah Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, Alvon Pratama Sitorus & Junaidi Malau, dan Harjo Winoto.
Paman Gibran Rakabuming Raka tersebut dilaporkan karena melakukan konferensi pers setelah putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 yang membuatnya dicopot dari jabatan Ketua MK.
Anwar juga dilaporkan karena mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menggugat Ketua Hakim Konstitusi terpilih Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MKMK menyatakan bahwa kejanggalan sikap Hakim Terlapor dengan menyampaikan bantahan atas putusan MKMK No 2/2023 menunjukkan adanya keengganan untuk mematuhi putusan tersebut.
“Dampak lain yang ditimbulkan akibat dari sikap Hakim Terlapor demikian adalah turunnya citra dan wibawa Mahkamah Konstitusi di mata masyarakat,” ucap Hakim MKMK Yuliandri.
Untuk itu, MKMK berpendapat bahwa Anwar Usman telah terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka 1 (satu) dan angka 2 (dua) Sapta Karsa Hutama.*
Laporan Syahrul Baihaqi