Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Hotman Paris Sebut Gugatan Kubu Anies Mengambang: Yang Digugat Apa, yang Dibahas Bansos

Redaksi
Anggota Tim Hukum Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27/3/2024. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Anggota Tim Hukum Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27/3/2024. | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Tim Hukum Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea yang menyindir isi permohonan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hotman mengatakan bahwa dirinya bingung permohonan sengketa hasil Pilpres justru membahas bantuan sosial (bansos).

“Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang,” tutur Hotman Paris dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 27/3/2024.

“Yang digugat apa, yang dibahas bansos,” lanjutnya.

Ia menilai isi dari bukti pemohonan adalah mengenai bansos dan menurut Hotman, MK tidak berwenang menilai bansos.

“90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat, ‘Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos’,” jelasnya.
Hotman

Hotman menyebut permohonan yang dibacakan oleh Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto cuman ngoceh-ngoceh saja dan ia menekankan bansos tersebut sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU).

“Jadi permohonan dari 01 ini cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya hanya ngoceh-ngoceh sana sini,” katanya.

“Hanya satu, bansos itu adalah sah sesuai dengan undang-undang, karena kalau tidak sah 90 persen surat permohonan itu memakai alasan bansos,” lanjutnya.

Dalam gugatannya, tim hukum Anies-Muhaimin mengungkit kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga pembagian bansos di berbagai daerah jelang Pemilu. Menurut tim hukum AMIN, tindakan Jokowi tersebut adalah kampanye terselubung.

Mereka terus mengaitkannya dengan lonjakan suara Prabowo di daerah-daerah yang didatangi Jokowi.*