Minggu, 14 September 2025
Menu

KPU Langgar Administrasi Pemilu di Pileg Jatim VI, Bawaslu Berikan Teguran

Redaksi
Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis Pemeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Putusan tersebut diberikan usai adanya laporan saksi Partai Demokrat terkait dugaan penggelembungan suara Partai Golkar di Pileg DPR RI 2024 daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI.

“Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pada pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional,” kata Ketua Majelis Pemeriksa Rahmat Bagja saat membacakan amar putusan di ruang sidang lantai 1, Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa 26/3/2024.

Majelis Pemeriksa Bawaslu juga memberikan sanksi kepada KPU. Namun, sanksi tersebut hanya berupa teguran untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bagja.

Anggota Majelis Pemeriksa, Puadi mengungkapkan bahwa dalam laporannya, saksi Partai Demokrat itu meminta Bawaslu memberikan rekomendasi kepada KPU supaya menghitung ulang C Hasil di seluruh TPS yang ada di dapil tersebut.

Namun kata Puadi, KPU sebagai pihak terlapor tidak menerima keberatan yang dilayangkan saksi Partai Demokrat itu, bahkan KPU tidak melakukan pembetulan pada saat rekapitulasi suara tingkat nasional yang dilakukan pada Rabu 20/3/2024.

Pertimbangan lainnya, Puadi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, diperoleh fakta ketidaksesuaian perolehan suara pada enam tempat pemungutan suara (TPS).

“Dengan adanya ketidaksesuaian perolehan suara pada 6 TPS tersebut, Majelis Pemeriksa menilai terlapor sudah seharusnya menerima keberatan saksi dari Partai Demokrat dan melakukan pembetulan seketika,” jelasnya.

Dengan demikian, KPU dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 91 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.*

Laporan M. Hafid