Kamis, 03 Juli 2025
Menu

Yusril Sebut Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud Melawan MK, Bukan KPU

Redaksi
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra
Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra | Instagram @partaibulanbintang.official
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan bahwa gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama saja dengan melawan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai pihak Terkait,” ujar Yusril kepada awak media, Minggu, 24/3/2024.

“Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” lanjutnya.

Sebelumnya diketahui, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan agar Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan pasangan Prabowo-Gibran.

Ia menjelaskan, Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres) didasari oleh putusan MK atas Pasal dalam UU Pemilu tentang syarat usia capres-cawapres.

Jika kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menganggap keikutsertaan Gibran adalah sebagai pelanggaran atau kecurangan, maka sama saja melawan putusan MK tentang syarat usia capres-cawapres.

Menurutnya, langkah hukum yang dilakukan mengenai pencalonan Gibran di Pilpres 2024 telah terlambat, dikarenakan Pilpres 2024 sudah selesai dilaksanakan. Ia beranggapan aneh mengenai hal ini dikarenakan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud baru mempersoalkan pencalonan Gibran setelah dinyatakan kalah di Pilpres 2024.

Yusril juga menyebut bahwa MK hanya diberi wewenang untuk dapat menyelesaikan sengketa hasil Pemilu yang ditetapkan oleh KPU. Sementara sengketa mengenai tahapan Pemilu 2024 diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara).

“Sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK. Mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif, ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat. Apalagi kenyataannya paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres,” jelasnya.

“Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” tuturnya.

Ia mengatakan Bila MK mengabulkan dan Pilpres 2024 diulang dari awal, terdapat konsekuensi kekosongan kepemimpinan karena masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan habis pada 20 Oktober 2024.

“Kalau tahapan Pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. Sementara Presiden Jokowi sudah habis masa jabatannya dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR. Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara,” katanya.

Tetapi, Yusril tetap menyiapkan argumentasi hukum dan segala bukti yang dibutuhkan untuk dapat menghadapi sidang di MK dan menganggap permohonan ke MK oleh dua pasangan calon yang baru saja kalah di Pilpres 2024 sulit untuk dikabulkan.

“Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua Pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu,” tandasnya.*