Minggu, 06 Juli 2025
Menu

RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Sepakat Dibawa ke Paripurna DPR untuk Disahkan

Redaksi
Gedung MPR DPR dan DPD. | Ist
Gedung MPR DPR dan DPD. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi VIII DPR RI dan pemerintah sepakat menyetujui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) disahkah dalam rapat paripurna selanjutnya.

“Seluruh fraksi telah menyampaikan pendapatnya, setuju untuk menindaklanjuti RUU ini menjadi Undang-Undang sesuai dengan mekanisme peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” kata Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dalam rapat kerja bersama pemerintah di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 25/3/2024.

Disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Diah Pitaloka, RUU KIA mengandung muatan penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan hak ibu dan anak.

Diah menjelaskan bahwa salah satu poin dalam RUU KIA adalah mengenai pembagian peran dalam pengasuhan anak antara ibu dan ayah.

“Poin positif dari RUU ini selain keinginan kita untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, sebagai satu hal yang menjadi perhatian khusus. Yang kedua, peran orang tua, ayah dan ibu sebagai orang tua yang punya tanggung jawab terhadap kesehatan, pendidikan, kesejahteraan anak-anaknya,” ujar Diah usai rapat.

“Jadi tidak hanya selama ini dititikberatkan kepada ibu tapi juga bagaimana ayah mengambil ruang peran pengasuhan anak sebagai orang tuanya. Ini hal baru yang dikedepankan RUU ini,” lanjutnya.

Selanjutnya, kata Diah, pihaknya akan segera menyampaikan surat kepada pimpinan DPR melalui Badan Musyawarah (Bamus) hari ini pukul 14.00 WIB, dengan harapan agar RUU KIA segera masuk dalam agenda pengesahan di rapat paripurna.

“Jadi kita Komisi VIII menyampaikan surat ke Badan Musyawarah DPR untuk jam 14.00 WIB siang ini dalam rangka untuk mengusulkan agenda paripurna Undang-Undang ini,” kata diah.

Diah mengatakan,  Komisi VIII menargetkan RUU KIA bisa disahkan pada April ini, bertepatan dengan kelahiran Raden Ajeng Kartini atau RA Kartini. Diketahui, RA Kartini lahir pada 21 April 1879.

“Kita berharap Undang-Undang ini bisa masuk di bulan April, bulan Kartini, di masa sidang mendatang untuk pengesahannya,” katanya.*