Arsul Sani Diyakini Tak akan Munculkan Kepentingan Sidangkan Sengketa Pemilu

FORUM KEADILAN – Koordinator Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin menilai keikutsertaan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang sengketa Pemilu yang tidak perlu dikhawatirkan berlebihan.
Dikarenakan yang bersangkutan telah disumpah untuk selalu taat pada konstitusi.
“Saya meyakini tidak akan terjadi conflict of interest atau konflik kepentingan lantaran Arsul Sani pernah aktif di partai politik (parpol). Sangat tidak baik kalau Mahkamah Konstitusi (MK) selalu ditarik-tarik ke politik, karena bagaimana marwah dan kehormatan MK harus dijaga,” ujar Miftah dalam keterangan tertulis, Jumat, 22/3/2024.
Menurut Mifta, publik harus memberikan kepercayaan penuh kepada hakim-hakim konstitusi. Karena, bagaimanapun Hakim Konstitusi telah disumpah untuk dapat memutus perkara dengan jujur, adil, objektif dan penuh tanggung jawab.
“Hakim Konstitusi telah menjalani uji kelayakan di DPR RI. Dan Arsul Sani disebutkan pernah menyatakan komitmennya dalam menjaga independensi, integritas dan imparsialitas sebagai hakim MK,” jelasnya.
Ia menilai bila ada pihak yang tidak memperbolehkan Arsul Sani ikut dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Pileg tentu tidak tepat, sebab Hakim Konstitusi bakal berkurang.
“Keikutsertaan Arsul Sani dalam sidang perselisihan hasil pemilu baik presiden maupun pileg nanti sangat krusial karena hakim Anwar Usman tidak dapat ikut di sidang perselisihan hasil tersebut,” ungkapnya.
Kemudian, Arsul Sani bukanlah Hakim Konstitusi pertama berlatar belakang orang parpol. Diketahui, sebelumnya MK sempat dipimpin Hamdan Zoelva yang merupakan eks kader salah satu partai politik (parpol).
“Sejarah mencatat dia pernah memimpin sengketa pemilu dan semua putusannya objektif dan independen,” tandasnya.*