Selasa, 15 Juli 2025
Menu

MK akan Pisahkan Perkara Pilpres 2024

Redaksi
Gedung MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) berencana untuk memisahkan proses penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.

Pemeriksaan itu bakal dilakukan sendiri-sendiri apabila kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang sama-sama melayangkan gugatan.

“Iya, tetap kami bedakan. Pemeriksaannya nanti sendiri-sendiri,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Kamis, 21/3/2024 malam.

Suhartoyo menjelaskan rencana tersebut sesuai dengan tahapan yang tertera dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Ia juga membuka kemungkinan MK bakal menggelar sidang dua kali dalam sehari, yaitu satu sidang untuk masing-masing perkara.

“Hanya sidangnya nanti mungkin ada yang satu hari itu dua kali. Pagi untuk perkara yang nomor satu, yang untuk nomor satunya yang siangnya atau sorenya,” tuturnya.

Kemudian, ia mengungkapkan alasan penanganan perkara secara terpisah itu adalah inisiatif para Hakim MK, bukan keinginan dari pemohon.

Lalu, upaya pemisahan penanganan perkara dinilai dapat berpengaruh pada proses pembuktian.

“Untuk lebih sederhana. Dan pendalamannya kemudian bisa tidak tumpang tindih dalam pemeriksaan, sehingga dalam penilaian setiap pembuktian itu kemudian bisa lebih mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif,” terangnya.

Walaupun dipisah, Suhartoyo menegaskan bahwa durasi penanganan perkara PHPU Pilpres tetap selama 14 hari, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang.

Ia menyebut MK optimis dan bakal menangani perkara PHPU dengan sebaik-baiknya dalam waktu yang ditentukan tersebut.

Suhartoyo juga mengatakan MK siap bekerja dua kali lipat ketimbang 2019 jika jumlah perkara PHPU yang dimohonkan lebih dari satu.

Ketika ditanya mengenai permohonan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang meminta agar pemungutan suara Pilpres diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres), Suhartoyo tidak memberikan komentar.

“Itu sudah substansi, nanti baru kita sikapi kalau sudah di persidangan. Sekarang belum boleh dikomentari. Kami juga belum membaca permohonannya,” imbuhnya.

Saat ini, baru kubu AMIN yang sudah mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres ke MK. Permohonan PHPU yang diajukan oleh pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Kubu paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD belum mendaftarkan permohonan PHPU Pilpres ke MK.*