Sah, Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024!

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional hasil Pilpres 2024. Hasilnya, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.
“Jumlah suara sah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari dalam rapat pleno di Gedung KPU, Jakarta, Rabu, 20/3/2024 malam.
Hasil pilpres itu ditetapkan dalam keputusan Nomor 360/2024 berdasarkan Berita Acara Nomor 218/Pl.01.08-BA/05/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024.
Hasil rekapitulasi KPU secara nasional ini terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
KPU menyatakan jumlah suara sah nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2 Prabowo-Gibran sebesar 96.214.691 dari total suara sah nasional.
Sedangkan, jumlah suara sah pasangan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara dari total suara sah nasional.
Kemudian, di posisi ketiga, pasangan capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat 27.040.878 suara dari total suara sah nasional.
Adapun jumlah suara sah nasional pada pemilihan presiden berjumlah 164.227.475 suara dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Indonesia sebanyak 204.807.222 pemilih.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari lantas membacakan keputusan hasil rekapitulasi nasional pilpres, pemilihan anggota DPR, anggota DPRD, dan anggota DPD. Hasyim langsung mengetok palu tanda penetapan hasil rekapitulasi.
Rapat pleno ini langsung diumumkan setelah KPU melakukan rekapitulasi dua provinsi terakhir, yaitu Papua Pegunungan dan Papua.
Pleno ini dihadiri seluruh komisioner KPU, Bawaslu, Pimpinan Komisi II, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Dalam Negeri, hingga saksi calon presiden dan partai politik.*
Laporan Syahrul Baihaqi