KPU Tetapkan PDIP Jadi Pemenang Pileg 2024, Golkar Kedua

FORUM KEADILAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan rekapitulasi hasil perolehan suara Pileg 2024. Hasilnya, KPU menetapkan PDI Perjuangan (PDIP) meraih suara terbanyak.
Berdasarkan hasil rekapitulasi nasional, Rabu, 20/3/2024 malam, PDIP meraih suara sebanyak 25.387.279. Hasil pileg tersebut ditetapkan dalam Keputusan KPU tentang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Tahun 2024.
Hasil rekapitulasi KPU tersebut terdiri atas perolehan suara di 38 provinsi dan 128 PPLN. Total surat suara sah keseluruhan sebesar 151.796.631 suara.
Hasil pileg itu ditetapkan dalam keputusan Nomor 360/2024 berdasarkan Berita Acara Nomor 218/Pl.01.08-BA/05/2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu 2024.
Adapun perolehan partai politik dalam Pemilu 2024 sebagai berikut:
- PKB: 16.115.655 suara (10,61%)
- Partai Gerindra: 20.071.708 suara (13,22%)
- PDIP: 25.387.279 suara (16,72%)
- Partai Golkar: 23.208.654 suara (15,28%)
- Partai NasDem: 14.660.516 suara (9,65%)
- Partai Buruh: 972.910 suara (0,64%)
- Partai Gelora: 1.281.991 suara (0,84%)
- PKS: 12.781.353 suara (8,42%)
- PKN: 326.800 suara (0,21%)
- Partai Hanura: 1.094.588 suara (0,72%)
- Partai Garuda: 406.883 suara (0,26%)
- PAN: 10.984.003 suara (7,23%)
- PBB: 484.486 suara (0,31%)
- Partai Demokrat: 11.283.160 suara (7,43%)
- PSI: 4.260.169 suara (2,80%)
- Partai Perindo: 1.955.154 suara (1,28%)
- PPP: 5.878.777 suara (3,87%)
- Partai Ummat: 642.545 suara (0,42%)
Berdasarkan hasil tersebut, delapan parpol lolos ke DPR RI, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, dan PAN.
Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik yang gagal meraup sedikitnya 4 persen suara sah nasional tidak dapat mengonversi suaranya menjadi kursi di Senayan.
“Hasil Pemilu secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sampai dengan Diktum KELIMA ditetapkan pada hari Rabu tanggal 25 Maret, 2024 pukul 22.19 WIB,” ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Rabu.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” tutup Hasyim.*
Laporan Syahrul Baihaqi